16 April 2025

Get In Touch

Walikota Malang: Pada Dasarnya Masyarakat punya Hak untuk Menolak Vaksinasi

Walikota Malang, Sutiaji. (Foto: Sur)
Walikota Malang, Sutiaji. (Foto: Sur)

MALANG (Lenteratoday) - Menanggapi simpang siur sanksi bagi yang menolak vaksin Covid-19, Walikota Malang, Sutiaji mengatakan jika sejatinya setiap manusia mempunyai hak untuk menolak. Tapi melihat kondisi negara saat ini dan dari sudut pandang hukum hal tersebut belum tentu dibenarkan.

"Bagi mereka nanti yang menolak apakah dibenarkan oleh hukum atau tidak, kita masih belum tahu. Kan masyarakat juga punya hak asasinya untuk menolak," beber Sutiaji.

Dengan demikian, lanjut Sutiaji, pihak pemerintah daerah (Pemda) hanya menunggu arahan dari pusat. Mulai dari mekanisme, distribusi, hingga aturan hukum terkait vaksinasi Covid-19.

"Kita belum kaji, saya ikut instruksi dari pusat saja. Ditunggu saja," ucap Walikota.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021). (Sur)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.