
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Mojokerto menganggap penyegelan bangunan kantor Kas Bank BNI 46 di Jalan Gajah Mada No. 115-117 tidak tepat. Bahkan, penyegelan itu bisa menjadi preseden buruk dan bisa berdampak pada investasi di Kota Mojokerto.
Penyegelan kantor kas BNI 45 di Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto oleh petugas Satpol - PP Kota Mojokerto terjadi pada Rabu (6/1/2021) lalu
Didik Hardi Santoso, Wakil Ketua Kadin yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kota Mojokerto mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan menghargai aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Termasuk terkait penyegelan Kantor Kas Bank BNI 46 karena ada masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun perlu diketahui, sebenarnya pemicu awal bukan karena masalah IMB, tetapi masalah keberadaan lahan parkir.
"Menjadikan sebuah tanda tanya kalau alasan penyegelan yang dilakukan petugas Satpol - PP karena IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena persoalan awal menyangkut tentang lahan parkir yang dinilai oleh Pemkot Mojokerto tidak memadai. Penyegelan yang dilakukan terkesan dipaksakan dengan alasan IMB yang tidak sesuai peruntukkannya sesuai Peraturan Walikota (Perwali). Soal parkir sudah ada solusi, namun 'merembet' ke persoalan IMB," ungkap Didik, Senin (11/1/2021).
Masih kata Didik, memang yang dimiliki pemilik lahan untuk kantor Kas Bank BNI 46 itu IMB Ruko dan diminta oleh Pemkot mengurus IMB Perkantoran. Pihaknya belakangan ini banyak menerima keluhan bahkan aduan dari sejumlah pengusaha menyangkut kendala di bidang perizinan di Kota Mojokerto.
Sebelum kejadian penyegelan bangunan gedung Kantor Kas Bank BNI 46, ada beberapa tidakan Pemkot Mojokerto menyangkut legalitas tempat usaha yang banyak dikeluhkan sejumlah pengusaha.
"Saya meminta setidaknya Pemkot Mojokerto meninjau kembali kebijakan dan langkah - langkah penghentian tempat usaha. Kita tidak menghalangi, kita tepat taat azaz. Tetapi sudah sepatutnya pelayanan masyarakat menjadi hal yang diutamakan Pemkot Mojokerto dengan memberi ruang gerak berusaha yang mendukung investasi," katanya.
Dia menandaskan kalau memang masih bisa ditoleransi mengapa harus dengan tindakan yang cenderung merugikan masyarakat, bahkan menjadi preseden buruk. Kepastian berusaha menjadi kunci bertumbuhnya investasi. "Kalau pengusaha masih takut dengan urusan perizinan, tentunya sangat kontra produktif dengan upaya pemerintah meningkatkan perekonomian daerah secara masif," pungkas Didik. (Joe)