
SURABAYA (Lenteratoday) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim merasa kecewa dengan jam batas jam operasional pusat perbelanjaan saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) di Pulau Jawa dan Bali, termasuk Surabaya Raya.
Sebab, salah satu aturan yang diterapkan saat PPMK yang akan berlangsung serentak mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 adalah adanya batasan waktu jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19:00 WIB.
Sutandi Purnomosidi, Ketua APPBI Jatim
mengatakan, jika seharusnya penerapan PPKM disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
"Kalau kita perhatikan, sebenarnya Surabaya itu bukan episentrum Covid-19. Terus kenapa kita di PSBB lagi. Sedangkan kita tahu di Jatim ada 5 daerah tertinggi Covid-19 (Tuban, Malang, Tulungagung, Jember, Kediri). Sedangkan di Surabaya sudah sangat kondusif. Ini yang kita sesalkan, kenapa kebijakan pusat dipukul rata, tanpa melihat kondisi masing-masing daerah," kata Sutandi, Minggu (10/1/2021)
Ia mengungkapkan, jika kasus Covid-19 sudah dapat dikendalikan dengan baik oleh Pemerintah Kota Surabaya dan sudah saatnya Surabaya kembali memulihkan keadaan ekonomi.
"Saatnya kita harus mengembalikan prioritas ekonomi. Supaya ekonomi bisa dikembalikan dengan baik. Itu yang seharusnya dilakukan," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menuturkan jika selama ini belum pernah ada kasus penularan Covid-19 dari dalam mall atau tenan.
"Kita tidak pernah ada istilah kasus penularan Covid-19 dari dalam mall atau tenan. Kenapa mall FnB (Food and Beverage) yang dikorbankan, dikambing hitamkan. Sedangkan ironisnya di luar mall boleh buka sampai 10 malam, itu sangat tidak adil," tuturnya.
Untuk itu, ia pun berharap apa yang disampaikan oleh Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana bisa didengar oleh Pemerintah Pusat.
"Kita mohon apa yang disampaikan Pak Whisnu bisa didengarkan oleh pemerintah pusat. Diskresi harus dihentikan, karena kita bukan daerah zona merah, bukan episentrum Covid-19, terus kenapa kita di PPKM," pungkasnya. (Ard)