16 April 2025

Get In Touch

Resmi Terapkan PPKM, Wisata di Kabupaten Blitar Kembali Tutup Sampai 25 Januari 2021

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatab Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar
Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatab Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No. 188/7/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, untuk 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar mulai 11-25 Januari 2021.

Pemkab Blitar resmi menerapkan PPKM di Kabupaten Blitar mulai besok Senin (11/1/2021), termasuk menutup sementara lokasi wisata sampai 25 Januari 2021. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab Blitar yang dipimpin Plh Sekda, Mujianto bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan OPD terkait di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Minggu (10/1/2021).

"Menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SK Gubernur Jatim, terkait PPKM dan ditetapkannya 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar. Maka kami sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar, yang isinya sama dengan apada yang ada pada SK Gubernur Jatim," ujar Mujianto.

Lebih lanjut Mujianto menjelaskan, isi dari SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19 isinya ada 7 poin, diantarannya mengatur tetang perkantoran/tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, sektor esensial tentang kebutuhan pokok, kegiatan usaha, kegiatan kemasyarakatan, kegiatan ibadah dan mengaktifkan kembali kampung tangguh.

"Diharapkan seluruh masyarakat bisa mematuhi Se tersebut, sebagai bentuk ikhtiar Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar," jelasnya.

Sesuai SE yang ditantangani Bupati Blitar, Rijanto tertanggal 10 Januari 2021 teraebut, ditujukan kepada Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pimpinan BUMD, BUMN, Pengelola Pendidikan, Pelaku Usaha, Pengelola Penyelenggara atau Penanggungjawab tampat dan fasilitas umum, Kepala Desa dan Masyarakat tersebut.

Diatur mengenai adanya pembatasan kegiatan perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta untuk menerapkan Work From Home (WFH) atau Bekerja Dari Rumah 75% dan Work From Office (WFO) atau Bekerja Dari Kantor 25%.

"Pengaturannya diserahkan kepada pimpinan/kepala instansi dan OPD masing-masing, kecuali untuk instansi pelayanan umum atau publik tetap diatur dan harus bisa melayani," tandas Mujianto.

Bahkan dalam poin 1.C ditulis seluruh ASN, karyawan dan pekerja dilarang bepergian, kecuali dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan. "Serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," tegas pria yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blitar ini.

Untuk kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan dilakukan secara daring, kemudian sektor esensial yakni pasar tetap beroperasi sesuai jam operasional. Kemudian kegiatan usaha seperti toko modern/tradisional, termasuk pedagang dipasar dibatasi sampai jam 20.00 WIB. "Untuk rumah makan, cafe, warung dan restora, pelayanan makan minum ditempat dibatasi maksimal 25% dari kapasitas," terang Mujianto.

Kegiatan ditempat ibadah juga dibatasi maksimal 50% dari kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat. Serta yang terakhir kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata taman, gedung/sarana olah raga. "Serta sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya dihentikan sementara. Artinya tempat wisata juga ditutup sementara, mulai besok 11 sampai 25 Januari 2021," bebernya.

Ditambahkan Mujianto dengan dikeluarkannya SE ini, akan diikuti dengan Operasi Yustisi yaitu penegakkan hukum, yang dilakukan Sat Pol PP dengan didampingi TNI-Polri. "Kerjasama antara Pemkab Blitar dengan Forkopimda Kabupaten Blitar, yang akan dilaksanakan mulain 11 -25 Januari 2021," pugkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.