20 April 2025

Get In Touch

Dandim 0808 Blitar Meninggal Konfirmasi Positif Covid

Almarhum Dandim 0808 Blitar, Letkol Arh Dian Musrianto
Almarhum Dandim 0808 Blitar, Letkol Arh Dian Musrianto

BLITAR (Lenteratoday) - Dandim 0808 Blitar, Letkol Arh Dian Musrianto meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid-19 di RS Supraoen, Kota Malang.

Walikota Blitar, Santoso mengatakan bahwa Dandim 0808 Blitar Letkol Arh Dian Musrianto meninggal, Jumat (8/1/2021) sore sekitar jam 16.00 WIB. "Posisi di RS Supraoen, Malang dan benar statusnya terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Santoso kepada wartawan.

Selanjutnya Santoso menjelaskan sesuai info dari Malang (RS Supraoen) jenazah akan dibawa ke rumah dinas Dandim di Jl. Sudanco Soepriadi, Kota Blitar. "Di sholatkan, kemudian diberangkatkan ke kampung halaman di Jogjakarta," jelasnya.

Dengan statusnya terkonfirmasi positif Covid-19, apakah bisa disholatkan ? Menurut Santoso biasanya pihak RS sudah menerapkan protokol kesehatan standar Covid-19, mestinya langsung dibawa ke rumah duka.

"Tapi kan SOP nya sudah jelas, mudah-mudahan sesuai SOP," papar Santoso yang mengaku sedang berada di Pare, Kabupaten Kediri, karena ada saudaranya sakit.

Bahkan Santoso mengatakan, isteri Dandim Letkol Arh Dian juga sakit dan di rawat di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar. "Infonya juga positif Covid-19, sekarang dalam perawatan," ungkapnya.

Apakah ada anggota keluarga lainnya yang juga positif, Santoso mengaku belum tahu pasti. "Kemungkinan dari anggota Kodim 0808 Blitar," tandasnya.

Kronologis sakitnya Dandim yang baru menjabat sejak Agustus 2020 lalu ini, berawal pada 24 Desember 2020 lalu Letkol Arh Dian mengeluh sakit dan kurang enak badan. Kemudian menghubungi Kapolkes Blitar, Peltu Woro Sumantri untuk mengecek kesehatannya, kemudian Kapolkes melaporkan kondisi Kesehatan Dandim asli Jogjakarta tersebut ke Dokter Polkes Blitar dr Titik Amelia dengan kondisi kesehatan suhu tubuh 37.8 derajat celcius, tekanan darah 100/70 Hg dan hasil laboratorium cek darah positif Widal.

Dokter memberi petunjuk agar Letkol Arh Dian segera menjalani perawatan di RS, kemudian dirawat di salah satu RS swasta di Kota Blitar. Namun karena keterbatasan ruangan Letkol Arh Dian, dirujuk ke RS swasta lainnya di Kota Blitat dan menjalani perawatan selama 3 hari .

Pada 27 Desember 2020 Letkol Arh Dian minta pulang ke rumah, namun besoknya kondisi kesehatannya tidak ada perubahan atau membaik selanjutnya minta dirawat di RS swasta lain di Kota Blitar. Kemudian 29 Desember 2020 Letkol Arh Dian dirujuk ke RS Supraoen, Kota Malang. Dari hasil Swab pertama p 30 Desember 2020, dinyatakan hasilnya positif Covid-19. Setelah menjalani perawatan 10 hari, Jumat (8/1/2021) tepatnya jam 15.50 WIB Dandim kelahiran 10 Maret 1977 ini oleh Tim dokter dinyatakan meninggal dunia.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.