
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Pasca penyegelan Kantor Kas Bank BNI di Jalan Gajah Mada No. 115 -117, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, ATD, MM membenarkan langkah yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Mojokerto.
Alasanya bahwa pihak Bank BNI dinyatakan belum pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di depan wartawan, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, jika hingga saat ini pihak BNI belum pernah mengajukan IMB ke Kantor DPMPTSP Kota Mojokerto. Padahal, IMB merupakan syarat awal untuk bisa melakukan operasional dalam pelayanan perbankan .
"Hingga saat ini saya sebagai Plt. Kepala DPMPTSP menunggu pengajuan permohonan dari pihak Bank BNI terkait izin IMBnya," jelas Gaguk Tri Prasetyo.
Sementara itu, Wakil Kepala Pelayanan Bank BNI Cabang Mojokerto, Arif saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengaku tidak berhak memberikan keterangan. "Mohon maaf mas, saya tidak berhak memberikan konfirmasi terkait kejadian tersebut. Karena itu wewenangnya Kepala Cabang," katanya.
Sementara, lanjutnya, saat ini Kepala Cabang sedang ada giat pertemuan di kantor Satpol PP menemui Pak Dodik. Lanjut pertemuan ke kantor perijinan menemui Pak Gaguk dan terakhir menemui ibu Walikota Mojokerto. "Jadi mohon maaf ya mas karena bukan ranah saya untuk memberikan konfirmasi itu," pungkas Arif. (Joe)