16 April 2025

Get In Touch

Jam 8 Malam Semua Tempat yang Mengundang Kerumunan Harus Berhenti

Satpol PP Pemprov Jatim melakukan sosialisasi pembatasan jam operasi tempat yang mengundang kerumunan massa.
Satpol PP Pemprov Jatim melakukan sosialisasi pembatasan jam operasi tempat yang mengundang kerumunan massa.

SURABAYA (Lenteratoday) - Sekretaris Daerah dan Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa semua kabupaten kota harus menerapkan jam malam mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur menghimbau kepada masyarakat supaya semua kegiatan yang berkaitan dengan mengundang kerumunan segera dihentikan menjelang pergantian tahun baru 2021. Penghentian harus sudah dilakukan mulai pukul 20.00 WIB.

"Semua kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan massa harus berhenti. antara lain warkop, rumah makan, tempat cafe, tempat wisata. Yang tidak boleh buka sama sekali karaoke dan kolam renang," ujar Sekretaris Satpol PP Jatim, Slamet Setijoadji, Rabu (30/12/2020).

Dalam urusan penegakkan protokol kesehatan, Satpol PP selalu melibatkan jajaran samping, TNI dan Polri. Saat ini, Satpol PP Jatim juga diminta bantuan oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kami selalu bersama Polda Jatim, ada tiga kegiatan yang ditopang Satpol PP provinsi. Sementara kabupaten kota lain diampu Satpol PP dan jajaran samping lainnya dari pemerintah," tuturnya.

Jika ada warga yang masih beraktivitas melebihi jam malam yang sudah ditentukan, lanjut Slamet, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi. Dari sanksi administrasi hingga sanksi penutupan tempat usaha.

"Sanksi bisa menyesuaikan peraturan gubernur atau peraturan daerah dari masing masing Wali Kota dan Bupati. Sanksi administrasi berupa teguran atau peringatan tertulis dan denda. Ada juga sanksi sosial. Kalau sanksi paksaan dari pemerintah berupa penutupan tempat usaha. Lalu sanksi yang terakhir sanksi pidana," jelasnya.

"Penyekatan, pembatasan sendiri tergantung dari wewenang masing masing kepala daerah. Karena hakikat surat edaran tersebut adalah PSBB Lokal," tuturnya.

Slamet berpesan, masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M. Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

"Kalau tidak disiplin, kasus penyebaran covid 19 pasti akan selalu ada. Mari bersama sama memutus mata rantai penularan virus corona," pesannya. (Ard)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.