16 April 2025

Get In Touch

Kepala Inspektorat Jatim : SK Plt Ilegal, Bupati Faida Lakukan Pelanggaran Berat!

Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmi di Kantor Bakorwil Jatim di Jember saat menemui pendemo Bupati Jember.
Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmi di Kantor Bakorwil Jatim di Jember saat menemui pendemo Bupati Jember.

JEMBER (Lenteratoday)-Kepala Inspektorat Pemprov Jatim, Helmi Perdana Putra menegaskan penggantian jabatan dan pengangkatan Plt yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida, merupakan pelanggaran berat. Menurut Helmi, yang dilakukan Faida sudah jelas melanggar Undang-undang Pemilu maupun Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemerintah Daerah.

"Jadi semua kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Faida sejak dia aktif kembali sebagai bupati pasca cuti, itu tindakan ilegal dan termasuk pelanggaran berat. Kita sudah koordinasikan persoalan ini baik dengan Wabup, Sekda dan DPRD Jember agar ada solusi cepat dan terbaik untuk Jember," terang Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmi Perdana Putra, Rabu (30/12/2020).

Pejabat Pemkab yakni Wabup KH Muqit, Sekda Mirfano serta kepala dinas dan kepala bagian, pasca menyampaikan mosi tidak percaya langsung berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Pemerintahan Pemprov Jatim di Bakorwil Pemprov Jatim di Jember.

Menurut Helmi, apa yang dilakukan oleh Bupati Jember dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak. Namun meski demikian, Inspektorat akan menunggu laporan dari ASN Jember yang dirugikan terlebih dahulu untuk menentukan sikap baik secara administratif maupun secara pidana.

“Apa yang terjadi di Jember, terkait SK Plt di beberapa OPD, bisa dibatalkan. Karena sudah jelas dalam UU Pilkada, bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada. Saya menyarankan agar ASN yang merasa dirugikan secepatnya melapor secara administratif dan pidana," terangnya.

Ketika disinggung apakah pihak Pemprov akan memberikan sanksi terhadap kebijakan Bupati Jember? Helmy menyatakan, bahwa pemberian sanksi kepada kepala daerah bukan wewenang Gubernur, tapi wewenang Mendagri. 

"Gubernur hanya bisa mengusulkan saja. Kalau sanksi yang punya wewenang adalah Mendagri, Ibu (Gubernur,red) tidak punya wewenang itu. Ibu hanya bisa mengusulkan saja, namun meski demikian, Ibu bisa mengambil langkah-langkah dengan mempercepat normalisasi kewenangan, karena ini sudah akhir tahun, kalau nunggu dari pusat terlalu lama,” ujarnya.

Helmy juga menjelaskan, pelanggaran yang terjadi di Pemerintahan Jember bisa masuk dua kategori, yakni pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Administrasi. “Dalam UU Pilkada jelas, Mutasi pejabat 6 bulan sebelum dan setelah pilkada di larang, dan bisa dikenakan pidana, untuk kasus di Jember kita lihat konteksnya, kalau pidana ya kita serahkan ke penegak hukum. Kalau administrasi kita serahkan ke Kemendagri,” pungkasnya.

Sementara Bupati Faida ketika dikonfirmasi media, masih bungkam terkait dimosi tidak percaya oleh ratusan ASN. Selain itu dia juga tidak menanggapi pernyataan Inspektorat Pemprov Jatim yang menilai Bupati Faida melakukan pelanggaran berat. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.