16 April 2025

Get In Touch

Gugus Tugas Tolak Usulan 2 Kapolres Tutup Wisata di Kabupaten Blitar Selama Libur Tahun Baru 2021

Data sebaran Covid-19 di Blitar
Data sebaran Covid-19 di Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, menolak usulan Kapolres Blitar dan Kapolres Blitar Kota untuk menutup destinasi wisata saat libur Tahun Baru 2021. Meskipun tambahan kasus positif Covid-19 tetap terus bertambah, bahkan dalam rilis Dinas Kesehatan, pada Selasa (29/12/2020) kemarin ada 87 orang dinyatakan positif terpapar.

Adanya usulan penutupan ini disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela bahwa pihaknya sudah mengajukan kepada Pemkab Blitar, untuk menutup destinasi wisata di wilayah Kabupaten Blitar. "Karena ada 6 kecamatan Kabupaten Blitar, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota dan ada destinasi wisatanya," ujar AKBP Leonard.

Keenam kecamatan tersebut diantaranya : Sanankulon, Srengat, Wonodadi, Udanawu, Ponggok dan Nglegok. Sedangkan yang ada destinasi wisatanya, di Kecamatan Ponggok ada Negeri Dongeng, Srengat ada Wisata Air Ilhami, Nglegok ada Candi Penataran dan Kebun Kopi Karanganyar.

Alasan AKBP Leonard mengusulkan penutupan destinasi wisata, untuk mencegah luberan wisatawan dari daerah sekitar. "Karena di Kota Blitar sudah diputuskan ditutup pada 1-4 Januari 2021, infonya Tulungagung dan Kediri juga ditutup. Dikhawatirkan, mereka (wisatawan) akan berdatangan ke Kabupaten Blitar," tandasnya.

Demikian juga Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya ternyata juga sudah mengusulkan penutupan lokasi wisata di Kabupaten Blitar, namun keputusannya tetap ditangan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. "Sudah saya usulkan juga penutupan lokasi wisata saat libur tahun baru, hasilnya yang memutuskan gugus tugas," kata AKBP Fanani.

Kalau usulan penutupan tidak disetujui, perwira yang akan menjadi Wakapolres Metro Jakarta Timur ini bersama Satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan Protokol Kesehatan ketat. "Termasuk melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk wilayah Kabupaten Blitar, pada malam tahun baru, Kamis(31/12/2020)," ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil rapat koordinasi melalui zoom meeting antara pengelola wisata, bersama Gugus Tugas dan Satgas Covid-19, Selasa(28/12/2020) siang kemarin. Dituturkan Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Blitar, Arinal Huda kalau hasilnya tetap seperti Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No. 360/908/409.208.1/2020 tentang Tindak Lanjut Penyebaran Covid-19 Pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "Intinya tetap buka pada libur Tahun Baru 2021, pada 1-4 Januari 2021 tapi dengan protokol kesehatan ketat dan wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen bagi pengunjung dari luar daerah," tutur Huda.

Ditanya pertimbangan gugus tugas, tetap memutuskan untuk membuka destinasi wisata saat libur Tahun Baru 2021. Huda mengaku jika kewajiban Rapid Test Antigen merupakan kebijakan nasional, jadi kalau ada pengunjung luar daerah kemungkinan sudah paham mengenai aturan ini. "Kalau sudah niat bepergian keluar daerah, pasti semua paham adanya aturan wajib Rapid Test Antigen," paparnya.

Sepertu diberitakan sebelumnya, sebanyak 61 destinasi wisata di Kabupaten Blitar, tetap buka saat liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Meskipun saat ini sedang pandemi Covid-19, dengan protokol kesehatan (protkes) ketat dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas.

Padahal dari Data Situasi Covid-19 yang dirilis Dinkes Kabupaten Blitar, pada Selasa(29/12/2020) kemarin dalam sehari terjadi tambahan 87 kasus positif. Dengan total kasus positif mencapai 1.506, total sembuh 1.347 dan meninggal positif Covid 113 orang.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.