
MADIUN (Lenteratoday) - Pemerintah Kota Madiun melarang tempat hiburan malam (THM) menggelar perayaan tahun baru. Selain itu, Pemkot juga menghimbau agar lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan, dan jam tutup lebih awal.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun, Agus Purwowidagdo mengatakan bahwa himbauan tersebut dilakukan karena angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah. Sehingga perlunya antisipasi bukan hanya kepada pedagang kaki lima (PKL), namun juga kepada THM.
Agus menjelaskan bahwa aturan telah berlaku sejak Kamis (24/12/2020) hingga Senin (04/12/2020). THM wajib memenuhi standar operasional prosedur (SOP) Protokol kesehatan, yakni adanya pembatasan jumlah tamu dalam ruangan maksimal 40 persen dari kapasitas yang dapat ditampung ruangan. Selain itu juga wajib penggunaan masker untuk tamu dan petugas, pengukuran suhu dengan thermogun dan tanda jaga jarak (physical distance) dan tempat cuci tangan.
Terkait dengan jam tutup lebih awal adalah untuk menekan angka penambahan kasus dan kematian. Sehingga bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal.
"Sebelum pelaksanaan sudah dibagikan surat kepada pemilik resto, caffe dan THM. Surat edaran Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Madiun nomor 556/1589/401/102/2020 tentang Aksi Pencegahan Penularan Covid-19," jelas Agus, Selasa (29/12/2020).
Agus menambahkan, biasanya resto, caffe dan THM akan mengadakan "spesial moment" ketika di hari besar seperti tahun baru. Namun melalui surat edaran tersebut telah ditegaskan agar THM tidak mengadakan perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan masa.
"Di Peraturan Walikota No. 56 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 maka pelanggar protokol kesehatan dapat didenda Rp. 1 Juta," tandasnya. (Ger)