16 April 2025

Get In Touch

Libur Akhir Tahun, ASN Blitar Dihimbau Tidak Pergi Keluar Kota dan Disidak Hari Pertama Masuk Kerja

Peta zona merah Kabupaten Blitar
Peta zona merah Kabupaten Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Berbagai upaya dilakukan Pemkab Blitar, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya saat libur akhir tahun. Selain membatasi wisatawan dari luar daerah, dengan menunjukkan KTP atau hasil Rapid Test Antigen. Juga menghimbau ASN tidak pergi keluar kota, serta akan dilakukan sidak pada hari pertama masuk kerja Senin (4/1/2021).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No. 360/905/408.209.1/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021, disebutkan untuk mengantisipasi timbulnya kluster baru. Maupun meningkatnya konfirmasi positif Covid-19, akibat aktifitas bepergian baik dari dalam maupun keluar Kabupaten Blitar. Maka dalam SE tertanggal 22 Desember 2020 dan ditandatangani Bupati Blitar Rijanto, serta ditujukan kepada kepala satker, instansi vertikal, camat, kades dan lurah tersebut. Diatur 9 poin diantaranya : menghimbau staf/anggota masing-masing dan masyarakat, selama libur dan cuti bersama akhir tahun tidak melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga. Apabila terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah, agar melakukan Rapid Test yang disyaratkan pemerintah. Jika dinyatakan reaktif/positif agar tidak melakukan perjalanan, melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah.

Setelah melakukan perjalanan, diharapkan melakukan Rapid Test kembali. Kepala Desa/Lurah mengefektifkan kembali relawan gugus tugas Covid-19, memastikan tempat wisata menerapkan Protokol Kesehatan yang baik, tidak ada kerumunan. Serta meniadakan kegiatan pentas seni, ditempat keramaian atau wisata.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti menyampaikan selain SE kepada pengelola destinasi wisata, Bupati Blitar Rijanto juga menerbitkan SE lain terkait antisipasi penyebaran Covid-19 untuk OPD, organisasi vertikal, camat dan kades/lurah. "Bapak Bupati menghimbau ASN di jajaran pemkab tidak keluar kota, jika terpaksa wajib Rapid Test Antigen dulu dan hasilnya non reaktif. Itu dilakukan sebelum berangkat dan akan kembali ke Kabupaten Blitar, keluar bersih masuk kembali juga dipastikan tidak ada paparan Corona," ujar Krisna.

Apalagi saat ini dari peta sebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar yang dirilis Dinas Kesehatan setempat per 27 Desember 2020, dari 22 kecamatan 20 masuk zona merah. Hanya 2 kecamatan yang masih zona hijau, yakni Kecamatan Panggungrejo dan Wonotirto.

Sementara kasus positif Covid-19 total mencapai 1.380, dengan sembuh 1.246 dan meninggal 104 orang.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi ketika ditanya kebijakan ini mengatakan jika himbauan ini tindak lanjut dari adanya SE Menpan RB No. 72 Tahun 2020. "Jadi pemkab nenindaklanjuti adanya SE dari Menpan RB tersebut, melalui SE Bupati Blitar No. 360 tahun 2020," kata Mashudi.

Karena sifatnya himbauan, kalau ada kepentingan mendesak atau darurat, tetap diperbolehkan keluar kota. Misalnya ada sakit atau keluarga meninggal dunia, itu pun tetap dengan izin atasan. "Serta harus melakukan Rapid Test, seperti yang disyaratkan dalam SE Bupati Blitar," jelasnya.

Selain itu Mashudi juga menegaskan setelah cuti bersama dan libur akhir tahun ini, seluruh ASN juga wajib masuk bekerja kembali Senin(4/1/2021). "Nanti akan kita lakukan sidak, berupa pengawasan melalui kehadiran atau absensi. Karena kondisi masih Covid-19, jadi sidaknya hanya secara acak atau sampling saja di beberapa OPD," tegasnya.

Ditambahkan Mashudi kalau saat ini absensi atau kehadiran sudah menggunakan sidik jari dan pengenalan wajah, jadi bisa langsung terpantau melalui laporan dari masing-masing OPD imbuhnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.