08 April 2025

Get In Touch

Wisatawan ke Kabupaten Blitar Wajib Tunjukkan KTP Atau Hasil Rapid Test Antigen

SE Bupati Blitar terbaru mengenai destinasi wisata pada libur Nataru
SE Bupati Blitar terbaru mengenai destinasi wisata pada libur Nataru

BLITAR (Lenteratoday) - Meski 61 tempat wisata di Kabupaten Blitar tetap buka selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), namun Pemkab Blitar menerbitkan aturan. Mulai 1-4 Januari 2021 tidak menerima wisatawan yang bukan penduduk atau tidak ber KTP Kabupaten Blitar, kecuali yang bisa menunjukkan hasil Rapid Test Antigen non reaktif.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar No. 360/908/409.208.1/2020 tentang Tindak Lanjut Penyebaran Covid-19 Pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tertanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Blitar, Rijanto. Ada 5 poin dalam SE tersebut, yang ditujukan kepada pengelola destinasi wisata di Kabupaten Blitar.

Dibanding dengan SE sebelumnya yang menyebutkan seluruh destinasi wisata tetap buka, menyiapkan Satgas Covid-19, menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Ada perubahan aturan, jika sebelumnya wisatawan dari luar Kabupaten Blitar tidak wajib nenunjukkan hasil Rapid Test Antigen.

Namun pada poin ke 4 tertulis : "Tidak menerima pengunjung wisata yang bukan penduduk atau berKTP Kabupaten Blitar, sejak tanggal 1 - 4 Januari 2021. Dikecualikan yang bisa menunjukan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari instansi yang berwenang dan dilampiri bukti hasil Test Rapid Antigen non
reaktif".

Adanya perubahan aturan ini Disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Krisna Yekti setelah dilakukan pemantauan terhadap perkembangan paparan Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar. "Karena potensi meningkat saat liburan Nataru, maka diambil langkah pencegahan. Namun Rapid Test Antigen tidak berlaku bagi anak-anak dibawah 12 tahun," ujar Krisna.

Untuk poin lainnya tidak ada perbedaan dengan SE No. 556/1018/409.103/2020 tanggal 18 Desember 2020, termasuk poin kelima yakni para pelaku wisata siap menerima sanksi atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Baik yang dilakukan oleh pengunjung, maupun pengelola destinasi wisata yang berakibat terjadinya penyebaran Covid-19 di tempat wisatanya.

Jika melihat data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Blitar, memang setiap hari masih terjadi tambahan kasus positif. Sampai 25 Desember 2020 kemarin, dalam sehari masih ada tambahan 12 orang positif terpapar Covid-19. Sehingga total komulatif ositif Covid-19 mencapai 1.358 kasus, sembuh total 1.231 dan meninggal terkonfirmasi positif 103 orang.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Blitar, Arinal Huda ketika dikonfirmasi mengenai aturan baru ini membenarkan, alasannya pertimbangan kasus Covid-19. "SE yang baru sudah kita share ke group teman-teman pengelola destinasi wisata, supaya mereka bisa segera mensosialisasikannya," kata Huda.

Bagaimana respon para pengelola destinasi wisata, terkait aturan baru tersebut. Huda mengaku masih akan dibicarakan lebih lanjut secara virtual melalui zoom, dengan para pengelola wisata pada Senin(28/12) atau Selasa(29/12/2020) depan. "Nanti akab kita bahas bersama, agar mereka tetap bisa membuka usahanya tapi tetap dengan pencegahan penyebaran Covid-19," tandasnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.