
SURABAYA (Lenteratoday) - Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) Kota Surabaya memasuki babak baru. Pasalnya, pasangan calon (Pason) nomor urut 2, Machfud Arifin (MA) -Mujiaman akan melayangkan gugatan keke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana gugatan itu terlontar dari Machfud Arifin di dampingi Mujiaman saat menggelar jumpa press di Machfud Center Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12/2020). "Ini perjuangan, perjuangan belum selesai, perjuangan belum berakhir, kita ikuti sampai gugatan ke MK saja," kata Machfud.
Machfud mengatakan, perjuangannya kali ini adalah bentuk pertanggung jawaban terhadap pemilihnya. Sebab kecurangan di Pilwali Surabaya tidak bisa ditolelie lagi. Malah, satu-satunya jalan yaitu dengan menempuh jalur hukum demi kebenaran pada proses Pilwali 9 Desember kemarin.
"Yang diperjuangankan di MK adalah mempertanggung jawabkan kepada pemilih saya. Bahwa kita ingin menguji, ingin mencari kebenaran dalam proses Pilwali kemarin," katanya.
Bahkan, menurut Machfud, kecurangan-kecurangan yang terjadi sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Machfud tidak dapat membiarkan hal itu demi terciptanya demokrasi seperti dambaan warga Surabaya.
Yang menjadi poin pokok perkara untuk melayangkan gugatan ke MK adalah bukan soal kekalahannya. Namun, lebih pada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang begitu nampak memenangkan paslon Eri Cahyadi-Armuji.
"Secara nyata kita lihat banyak pelanggaran, tersruktur, sistematis dan masif keterlibatan ASN. Itu yang akan kita buktikan ke MK saja. Bukan masalah kalah dan menang, tidak bagi saya," papar Machfud.
Selain itu, Mantan Kapolda Jawa Timur inipun menghaturkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat yang ikut berkontribusi memilih Paslon yang mendapat dukungan dari delapan partai ini. Dukungan ini tidak terlepas dari partisipasi seluruh tim yang telah mengorbankan waktu, tenaga dan biaya sejak hampir satu tahun belakangan ini.
"Rasa terimakasih saya, kita akan buktikan di MK saja. Itu bentuk tanggung jawab kepada pemilih saya," ucapnya. (Ard).