21 April 2025

Get In Touch

Setelah Diperiksa 12 Jam Lebih, Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya

Setelah Diperiksa 12 Jam Lebih, Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya

JAKARTA (Lenteratoday)-Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan selama 12 jam lebih. Rizieq digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono membeberkan alasan penahanan Rizieq. Menurutnya ada dua alasan penahanan, yakni subjektif dan objektif.

"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Syihab) kita tahan, oleh penyidik itu dimulai 12/12/2020 selama 20 hari ke depan, sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (13/12).

Adapun alasan objektif penahanan, karena ancaman hukuman Rizieq adalah di atas 5 tahun penjara. Sebab, pasal yang disangkakan adalah Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Jika dua pasal itu digabungkan, maka Habib Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.
"Alasan ada 2 objektif dan subjektif, untuk objektif ancaman di atas 5 tahun," kata Argo

Habib Rizieq keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 00.23 WIB. Sebelumnya, Rizieq telah datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.30 WIB tadi. Ia datang sehari setelah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka pada Jumat kemarin.

Rizieq datang bersama dengan Jubir FPI, Munarman, dan para kuasa hukumnya. Selama pemeriksaan, para kuasa hukum ini juga mendampingi Rizieq.

Sementara itu, Polisi juga telah melakukan test swab antigen terhadap Rizieq. Hasil pemeriksaan negatif.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.