05 April 2025

Get In Touch

BPR KRUK akan Berubah Menjadi PT BPR

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan penambahan bidang baru di Rapat Paripurna DPRD Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan penambahan bidang baru di Rapat Paripurna DPRD Jatim.

SURABAYA (Lenteratoday) – Salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur akan berubah bentuk yang semua berupa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kredit Usaha Rakyat Kecil (KRUK) Jawa Timur Usaha Mikro Kecil Menengah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur.

Perubahan bentuk tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda tentang nota penjelasan Gubernur Jatim terharap raperda perubahan kedua atas Perda no 10 tahun 2020 Pengabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Prekreditan Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Senin (7/12/2020)

“Perubahan bentuk badan hukum tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat melalui peningkatan pendapatan dan melindungi masyarakat dari pelepas uang,” kata Khofifah.

Sebelumnya, pada 2015 telah terjadi perubahan terhadap Perda Jatim No.10 tahun 2000 itu. Perubahan tersebut untuk mengatur lapangan usaha PT BPR Jatim agar menjadi lebih spesifik dan mampu menyasar kepada UMKM serta para petani untuk menunjang kegiatan usahanya.

“Selain itu, dalam perubahan tersebut juga mengatur bahwa PT BPR Jatim menggunakan nama panggilan (call name) Bank UMKM Jatim , dan mengubah modal dasar, yang semula ditetapkan sebesar Rp. 20 miliar menjadi sebesar Rp 500 miliar,” kata Khofifah.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum di Indonesia, terdapat peraturan perundang-undangan baru, khususnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMD dan BPR, sehingga Perda Jatim No.10 tahun 2000 yang mengenai PT BPR Jatim yang sekaligus sebagai BUMD, perlu segera disesuaikan.

“Perubahan modal dasar dimaksud, akan dipergunakan untuk penguatan, pengembangan, dan penyaluran pembiayaan pada sektor produktif antara lain sektor pertanan, perdagangan, perkebunan, hortikultura, perikanan, pariwisata, pendidikan, pengembangan SDM, infrastruktur serta jaringan dan teknologi informasi,” kata Khofifah.

Lebih lanjut dia menandaskan bahwa penguatan, pengembangan dan penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, diutamakan untuk UMKM dan pertanian. Pasalnya kedia kedua sektor tersebut dana yang landing lebih 67% mata pencaharian penduduk Jatim sehingga sangat potensial untuk dikembangkan.

Ia berharap PT BPR Jatim yang mempunyai core bussines penyaluran kredit untuk UMKM dan sektor Pertanian mempunyai Paket Kredit Pertanian Jatim (PKPJ) sebagai salah satu produk kredit andalan dalam menjalankan kredit kepada pelaku usaha pertanian. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.