65 Hari Kampanye Pilbup Blitar, Bawaslu Terbitkan 29 Peringatan Protkes dan Proses 7 Laporan

BLITAR (Lenteratoday) - Sampai hari ke 65 kampanye Pilbup Blitar, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menerbitkan 29 surat peringatan Protokol Kesehatan (Protkes) dan memproses 7 laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Solahuddin menyampaikan selama masa kampanye, yang dimulai 26 September - 5 Desember atau 71 hari secara umum pelaksanaanya berjalan relatif tertib, serta mentaati Protkes pencegahan Covid-19.
Meskipun secara umum berjalan lancar, tertib dan memenuhi syarat Protkes pencegahan Covid-19, dari hasil pengawasan oleh jajaran Bawaslu, Panwascam dan pengawas desa/kelurahan. "Masih ditemukan adanya kampanye, yang belum sepenuhnya memenuhu Protkes pencegahan Covid-19. Seperti belum menyediakan thermogun dan ada yang tidak memakai masker," ujar Hakam, Senin(30/11/2020)..
Dengan temuan-temuan terkait Protkes pencegahan Covid-19 tersebut, Hakam mengaku pihaknya langsung memberikan surat peringatan. Sampai hari ini sudah dikeluarkan 29 surat peringatan, untuk penerapan Protkes pencegahan Covid-19 yang masih ditemukan belum memenuhi syarat.
"Sesuai aturan, setelah diberikan surat peringatan. Diberikan tenggang waktu 1 jam, untuk membenahi atau melengkapi kekurangan dalan penerapan Protkes. Kalau tetap tidak memenuhi persyaratan Protkes Covid-19, bisa dilakukan penghentian paksa kampanye. Tapi semuanya dari 29 yang kita berikan peringatan, langsung membenahi dan tidak ada yang sampai dibubarkan," tandas Hakam.
Sementara itu, terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye, sampai hari ini total ada 7 laporan. Terdiri dari 1 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sudah diproses dan diteruskan ke Komisi ASN. "Kemudian 1 pemasangan iklan kampanye di salah satu radio swasta, yang sudah diteruskan ke KPID," beber Hakam.
Kemudian 1 terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menggunakan aset desa, serta sisanya 4 laporan dugaan pelanggaran kampanye. "Semuanya sudah kita proses di Gakumdu, dari hasil pembahasan 4 laporan dugaan pelanggaran dinyatakan tidak mememuhi unsur pelanggaran dan tidak dilanjutkan," terang mantan jurnalis ini.
Disinggung mengenai adanya dugaan black campaign, dari hasil pantuan tim cyber Bawaslu Kabupaten Blitar. Hakam mengaku sampai hari ini belum ada laporan, maupun permintaan take down aku atau pun berita di cyber oleh paslon manapun. "Kami belum menerima laporan dugaan black campign, serta tidak ada temuan yang mengarah ke sana," kata pria aali Bojonegoro ini.
Namun pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan melalui tim cyber, dengan adanya informasi ini. "Karena pengawasan kampanye akan tetap dan terus dilakukan, sampai hari terakhit kampanye pada 5 Desember 2020 pukul 24.00," pungkasnya
Seperti diketahui pada Pilbup Blitar tahun 2020 ini, ada 2 paslon yang bertarung yaitu No. 1 petahana Rijanto - Marhaenis Urip Widodo (RIDO) yang diusung PDIP, Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra dan PPP. Kemudian paslon penantang No. 2 Rini Syarifah (Mak Rini) - Rahmat Santoso (Makdhe Rahmat), yang diusung PKB, PAN dan PKS. (ais)