
MADIUN (Lenteratoday) - Untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan liar di Jalan Babadan – Caruban KM 156 tepatnya di Dusun Suci, Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Manager Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwindoko menjelaskan bahwa penutupan dilakukan oleh 7 personil dengan cara menanamkan palang besi (bekas potongan rel) ke dalam tanah. Sehingga kendaraan tidak dapat melintasi perlintasan liar tersebut.
Perlintasan liar tersebut dibangun masyarakat untuk mempersingkat waktu dan jarak tempuh karena tanpa harus melewati palang pintu kereta api yang lokasinya lebih jauh. Padahal kecelakaan juga sering terjadi di perlintasan ilegal tersebut.
Selain hal itu, PT. KAI Daop 7 juga melakukan penertiban pada bangunan-bangunan semi permanen yang berada dekat dengan rel (dibangun di atas tanah milik PT. KAI) dan juga memangkas dahan pohon yang diperkirakan mengganggu jarak pandang masinis.
"Meski pandangan sudah bebas, kami tetap mengingatkan para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mentaati perturan yang ada setiap melewati perlintasan sebidang, karena kecepatan KA yang tinggi dan kereta api tidak bisa berhenti mendadak,” jelasnya pada Kamis (26/11/2020).
Ixfan juga menjelaskan bahwa sosialisasi sudah rutin dilakukan baik secara langsung dengan turun ke jalan, lewat media massa, bahkan melalui Forum Group Disscusion dengan Pemerintah Daerah. Namun tetap saja masih banyak pengendara yang tidak menaati rambu sehingga terjadi kecelakaan. Tercatat sampai dengan 25 November 2020, telah terjadi 41 laka di perlintasan sebidang wilayah Daop 7.
"Dalam hal ini agar Pemerintah tidak mendukung adanya perlintasan liar yang dibuat oleh masyarakat. Sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dengan maksimal," imbuhnya.
PT. KAI Daop 7 Madiun memiliki 220 perlintasan sebidang yang berada di 3 Kota dan 9 Kabupaten. Dari 220 perlintasan tersebut 28 perlintasan hanya dilengkapi rambu, 113 perlintasan tanpa Early Warning Sistem (EWS), 3 perlintasan dilengkapi EWS dijaga oleh Pemerintah Daerah (Pemda), 76 perlintasan dijaga oleh pihak PT. KAI sendiri. Namun sampai saat ini masih ada 5 perlintasan tidak teregistrasi/liar.
"Saat ini, 42 perlintasan sebidang maupun yang masih berupa cikal bakal yang dibuat oleh warga telah kami tutup. Salah satunya yang hari ini kita lakukan," tandasnya. (Ger)