04 April 2025

Get In Touch

APBD Kota Cirebon 2021 Banyak untuk Penanganan Dampak Covid-19

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati

CIREBON (Lenteratoday) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021 telah disahkan DPRD Kota Cirebon. Anggaran tahun depan ini lebih banyak penanganan dampak Covid-19.

Pengesahan RAPBD menjadi APBD ini ditandatangani pimpinan dan seluruh Ketua Fraksi alam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang dilaksanakan di ruang Griya Sawala. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD oleh Kepala Daerah.

"Itu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya," kata Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati.

Affiati mengatakan, pembahasan intensif atas RAPBD Tahun 2021 telah dilaksanakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).  Hasil pembahasan dilaporkan kepada pimpinan dewan, termasuk dirinya, maupun para ketua fraksi, setelah itu RAPBD dibawa ke dalam rapat paripurna untuk mendapatkankan persetujuan.

"Dokumen RAPBD Tahun 2021 akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah mengatakan, postur RAPBD Kota Cirebon Tahun 2021 lebih banyak untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. "APBD Tahun 2021 diprioritaskan untuk penanganan kesehatan dan ekonomi masyarakat melalui program jaring pengaman sosial," katanya.

Dia meyakinkan, jaring pengaman sosial telah diplot pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pihaknya berharap, realisasi program tersebut dapat menurunkan dampak pandemi, terutama menguatkan sektor ekonomi masyarakat.

Sementara Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati yang mewakili Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, akibat tak bisa hadir setelah terkonfirmasi Covid-19, mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon. "Raperda ini sudah kami konsultasikan dengan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemprov Jabar," cetusnya.

Sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda), sebuah raperda harus melalui proses fasilitasi. Komposisi pada RAPBD Tahun 2021 sendiri diketahui terdiri dari pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp1,44 triliun.

Jumlah itu meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp516,9 miliar, pendapatan transfer Rp877,2 miliar, dan pendapatan daerah lainnya yang sah Rp40,6 miliar. Postur belanja daerah sendiri direncakan Rp1,4 triliun, dengan komposisi Rp1,27 miliar untuk belanja operasional, Rp172,1 miliar untuk belanja modal, dan Rp4,5 miliar untuk belanja tak terduga.

"Dokumen RAPBD Tahun 2021 ini akan kami sampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi," tambahnya.

Selain persetujuan RAPBD Tahun 2021, rapat paripurna itu juga menyetujui Raperda Tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon. Pun begitu dengan sebanyak 10 Raperda inisiatif wali kota Cirebon telah ditetapkan sebagai program pembentukan perda Kota Cirebon tahun 2021.(ST1)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.