04 April 2025

Get In Touch

Soal Bantuan Covid-19, DPRD Kabupaten Blitar Segera Panggil OPD Terkait

Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) menyampaikan temuan pengelolaan Dana Hibah dan Bansos Covid-19 kepada DPRD Kab Blitar.
Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) menyampaikan temuan pengelolaan Dana Hibah dan Bansos Covid-19 kepada DPRD Kab Blitar.

BLITAR (Lenteratoday) - Setelah mendengar masukan dari Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) mengenai pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi IV segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mendapat penjelasan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso ketika menanggapi tindaklanjut dari masukan KRPK, mengenai pengelolaan Dana Hibah dan Bansos Covid-19. "Secepatnya kami akan mengundang OPD, terkait pengelolaan Dana Hibah dan Bansos Covid-19 untuk memberikan jawaban dan penjelasan lengkap sesuai data yang ada," ujar Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng memastikan pihaknya mendukung dan akan ikut memperjuangkan aspirasi KRPK, mengenai pengelolaan Dana Hibah dan Bansos Covid-19 tersebut. "Karena pengelolaan Dana Hibah dan Bansos Covid-19, juga menjadi atensi KPK maka semuanya harus transparan dan tepat sasaran," jelas politisi PDIP ini.

Sebelumnya Koordinator KRPK, M Triyanto mengatakan kepada Komisi IV bahwa hasil dari kajian dan analisa Tim KRPK terkait penyaluran Bansos Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Blitar tahap 1 dan 2, menilai daftar penerima bantuan kurang transparan dan tidak lengkap.

"Tim KRPK dengan mudah mendapat dokumen penerima bantuan dari Kota Blitar, isinya data penerima setiap kecamatan dan lengkap. Kenapa dari Kabupaten Blitar sepertinya dipersulit," kata Triyanto.

Kemudian, terkait Laporan Pertanggungjawaban dari Dana Hibah dan Bansos Covid-19 sampai Juni 2020, belum ada. Selain itu, hasil temuan kondisi di lapangan banyak masyarakat yang komplain terkait kualitas bantuan beras yang dinilai tidak layak atau buruk.

"Kenapa SPJ Dana Hibah tidak lengkap, bagaiamana pengelolaannya ? Beras bantuan juga cepat basi, bagaimana ini?" cecar Triyanto kepada anggota dewan.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar yang diwakili Istiqomah menuturkan pihaknya hanya berwenang terkait verifikasi data penerima bantuan, serta mengatur mekanisme penyaluran bantuan saja. "Untuk pengelolaan dana hibah yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah BPKAD," tuturnya.

Demikian juga mengenai kualitas beras bantuan yang dikeluhkan kualitasnya, sesuai temuan Tim KRPK. "Kami dari Dinsos sama sekali tidak mengerti, karena penyediaan beras dari Dinas pertanian (Disperta),” terang Istiqomah.

Karena tidak semua OPD terkait hadir, sehingga apa yang diwadulkan KRPK tidak bisa dijawab dengan tuntas dan clear. Oleh karena itu diputuskan, akan segera dijadwalkan untuk memanggil seluruh OPD terkait pengelolaan Dana Hibah dan Basos Covid-19.

Sekedar diketahui sejak awal pandemi Covid-19, Pemkab Blitar telah melakukan beberapa kali realokasi dan refocusing anggaran dalam APBD sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
Besarnya mencapai sekitar Rp 247 miliar, yang dimasukkan dalam rekening Belanja Tidak Terduga (BTT). Dimana penggunaanya digunakan fokus untuk penanganan Covid-19, seperti bidang kesehatan, serta program bantuan sosial lainnya. Termasuk Bansos berupa paket sembako, untuk sekitar 56.000 warga yang terdampak Corona.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.