13 April 2025

Get In Touch

Pabrik Kertas di Jombang Biang Pencemaran Sungai Avur Budug

Pabrik Kertas di Jombang Biang Pencemaran Sungai Avur Budug

Jombang - Pabrik kertas PT MAG di Kecamatan Kesamben,Jombang dinyatakan menjadi salah satu penyebab pencemaran Sungai Avur BudugKesambi. Petugas gabungan yang menyelidiki kasus ini menemukan sejumlah buktipabrik kertas itu sengaja membuang limbahnya cairnya ke sungai tersebut.

"Kalau PT MAG itu disepakati berdasarkan hasilverifikasi lapangan semuanya terbukti ada indikasi terjadinya pencemaran,"kata Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)Wilayah Jawa, Bali NTB/NTT Muhammad Nur, Selasa (10/12). Pihaknya telahmenggelar perkara pencemaran Avur Budug Kesambi pada Senin (9/12). Gelarperkara melibatkan verifikator Dirjen Gakkum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Jatim dan Jombang, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum.

Ia menjelaskan, tim verifikasi lapangan dari Balai Gakkummenemukan beberapa bukti pencemaran Avur Budug Kesambi oleh PT MAG. Salahsatunya berupa 2 pipa tersembunyi yang masing-masing berdiameter 4 dim. Pipayang dipasang sejak 2-5 tahun lalu ini diduga digunakan pabrik kertas di DesaPatuk, Kecamatan Kesamben itu untuk membuang limbah cairnya ke Avur BudugKesambi.

"Bukti kedua IPALnya (Instalasi Pengolahan AirLimbahnya) tidak berfungsi, tapi kegiatan operasional pabrik tetap jalan.Ketika operasional jalan, pasti menghasilkan limbah cair karena dia pakaisumber daya air," terang Nur.

Akibat limbah cair yang diduga dari PT MAG, lanjut Nur, airAvur Budug Kesambi tercemar limbah klorin dan belerang. Hal itu berdasarkanhasil uji laboratorium terhadap sampel air sungai tersebut."Biasanyaklorin dari proses pembuatan bubur kertas. Kalau belerangnya masih kamidalami," terangnya.

Oleh sebab itu, tambah Nur, pihaknya akan memberikanrekomendasi sanksi administrai bagi PT MAG ke Direktorat Pengaduan PengawasanSanksi Administrasi KLHK. Rencananya, sanksi itu berupa paksaan pemerintahkepada PT MAG agar segera mengaktifkan kembali IPALnya.

"Akan kami awasi, ada batas waktu tertentu untukmemfungsikan kembali IPALnya. Kalau tidak ditindaklanjuti sampai waktunyahabis, akibatnya kami naikkan ke proses pidana," tandasnya.

Sungai Avur Budug Kesambi di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo,Kecamatan Kesamben, Jombang tercemar limbah yang mengandung klorin danbelerang. Dampaknya pun cukup luas. Mulai dari merusak ekosistem sungai,mematikan tanaman petani, hingga membuat warga sakit kulit.

Air Sungai Avur Budug Kesambi ini terlihat berwarna hitamkecokelatan. Sungai dengan lebar sekitar 4 meter ini juga nampak berbui danmengeluarkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu, di dalam sungai juga ditemukanbeberapa ikan yang mati.(dtc,ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.