04 April 2025

Get In Touch

Anggaran APBD Perubahan DKI Jakarta Ditetapkan Rp 63,2 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JAKARTA (Lenteratoday) - Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan atau APBD Perubahan DKI 2020 telah selesai. Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sepakat mengesahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam APBD-P 2020, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 63,2 triliun. Gubernur Anies Baswedan mengatakan pemerintah provinsi menyesuaikan APBD tahun ini sebagai respons terhadap pandemi Covid-19. Mulanya, pemerintah dan DPRD menetapkan APBD DKI sebesar Rp 87,95 triliun.

Anies menjelaskan perubahan APBD 2020 dilakukan berdasarkan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengubah APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.

Anies Baswedan mengemukakan Jakarta menjadi salah satu provinsi yang paling optimal dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD saat pandemi Covid-19 merebak.

"Kami yang di Jakarta ini termasuk yang paling optimal di dalam memanfaatkan anggaran," katanya.

Anies Baswedan menyebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2020 ini, belum ada provinsi yang mencatatkan angka serapan APBD mencapai 50 persen. Padahal tahun 2020 ini tinggal menyisakan waktu dua bulan lagi.(ST1)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.