https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2020/11/E-paper-Lentera-Today-18112020.pdf">
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjalani pemeriksaan Sabtu (14/11) di Polda Metro Jaya, terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Hampir 10 jam diklarifikasi, Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan. Kepolisian akan mengungkap bila ada temuan tindak pidana dalam waktu 2-3 hari ke depan. Jika dugaan tersebut terbukti ada ancaman Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tak hanya itu Kemendagri juga berjanji akan memberikan hukuman tegas bila dugaan terbukti. BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2020/11/E-paper-Lentera-Today-18112020.pdf