
CIREBON (Lenteratoday) – Kabar gembira bagi warga Cirebon yang memiliki Usaha Kecil Menengah (UKM). Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran program Banpres Produkif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 hingga November 2020.
Pendaftaran bagi dikhusukan bagi pemilik usaha di Kota Cirebon, dengan mengundung formulir online yang telah disediakan DPKUKM Kota Cirebon. Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu: Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Memiliki usaha mikro, Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD, Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dan Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, pendaftaran juga bisa melalui offline dengan mendatangi lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu: Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri). Pendaftar juga bisa cek secara mandiri melalui from online BRI BPUM yaitu efrom.bri.co.id. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan menampilkan notifikasi bahwa pelaku usaha berhak menerima BPUM.
Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan ke penerima BPUM.(ST1)