
BLITAR (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berkomitmen menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sebagai upaya mewujudkan pelayanan terbaik dan bermutu untuk masyarakat Kabupaten Blitar.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, jika mulai tahun 2020 ini Pemkab Blitar berkomitmen menerapkan SPM dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Ini mutlak kewajiban, sebagai bentuk penilaian kinerja perangkat daerah di Kabupaten Blitar selain Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)," ujar Bambang, Rabu (11/11/2020).
Bambang menjelaskan jika saat ini penerapan SPM di Kabupaten Blitar masih dalam tahap mapping pendataan. Ini tidak lepas dari masih kurang maksimalnya, pemahaman Organinasi Perangkat Daerah (OPD). "Oleh karena itu, untuk mempermudah perangkat daerah kini sudah memakai aplikasi SPM oleh Kemendagri," jelasnya.
Dimana, mulai tahun 2020, SPM sudah berbasis elektronik yaitu aplikasi, yang baru saja diluncurkan oleh Dirjen Pembangunan Daerah (Bangda) Kementrian Dalam Negeri. "Bahkan baru saja beberapa hari yang lalu, dilakukan Bimtek oleh Pemprov Jatim di Batu," ungkap Bambang.
Dengan aplikasi ini masing-masing OPD, bahkan pemerintah daerah bisa mengukur kinerjanya. Dari target berapa dan yang dicapai berapa, jika tidak tercapai alasannya apa dan penyebabnya apa. "Jadi harus terus digali, dicari alasan atau penyebab tidak tercapainya SPM itu apa," tandasnya.
Adapun mapping data yang dimaksud Bambang, yaitu data dari 6 OPD yang harus memenuhi SPM kebutuhan dasar yang sudah ditentukan. Baik oleh pemerintah, masyarakat sendiri maupun pihak-pihak terkait lainnya. Keenam OPD tersebut, SPM nya harus mencapai target 100 % terselesaikan.
Dimana targetnya sudah ditentukan oleh masing-masing kementerian. Pertama, Sat Pol PP ada 2 bidang SPM yaitu pelayanan Keamanan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Dengan target SPM, yang sudah ditentukan oleh Kemendagri.
Kedua, Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk pelayanan kesehatan, yang SPM nya ditentukan Kemenkes. Ketiga, Dinas Pendidikan (Dindik), memenuhi kebutuhan pendidikan dasar 12 tahun dan target SPM nya ditentukan Kemendikbud. Keempat, Dinas Sosial (Dinsos) terkait layanan sosial yang SPM nya dari Kemensos.
Kelima, layanan perumahan layak huni dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dengan SPM dari Kementrian PUPR. "Terakhir layanan kebencanaan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dimana SPM nya ditentukan juga oleh Badan Nasional Penanggulanhan Bencana (BNPB)," terangnya.
Bambang memberikan contoh pentingnya mapping data dari OPD, karena dengan data sesuai indikator yang ditentukan. Semakin lengkap akan semakin mudah mencapai target SPM, dan mengetahui kinerjanya. Misal diketahui ada 1.000 anak usia SD dan sekolah ini jadi target SPM, tapi setelah dihitung yang sekolah hanya 600 berarti SPM baru mencapai 60%. Lalu yang 400 anak bagaimana, harus dicari datanya. Misal sekolah di luar daerah atau di pondok pesantren. Jadi perlu ada pendataan, dengan melibatkan Kemenag hingga tingkat desa atau kelurahan.
"Setelah di data naik jadi 900 anak, bagaimana sisanya 100 anak ini yang harus terus digali dan dicari penyebabnya agar bisa mencapai target 100 persen," jlentrehnya.
Pencapaian SPM inilah yang dilaporkan kepada Bagian Tapem, kepada Kemendagri melalui Pemprov Jatim per 31 Desember atau setiap akhir tahunnya. Maksimal pelaporannya pada bulan ketiga (Maret), tahun berikutnya sama dengan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahunan.
"Selain laporan SPM juga ada LPPD, mulai saat ini sudah menyampaikan indikator dan format SPM ke 6 OPD," ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen penerapan SPM mulai 2019, sudah dibentuk Tim SPM Kabupaten Blitar, dengan Ketua Sekretaris Daerah, Wakil Kepala Bappeda, Sekretaris Kabag Tapem dan anggotanya kepala OPD pelaksana SPM. Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), difokuskan pada SPM. Karena SPM terkait dengan kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan sebagian juga masuk dalam penilaian LPPD.
Ditambahkan Bambang pada tahun 2019 tingkat SPM Kabupaten Blitar cukup baik, meskipun belum bisa mencapai 100 persen. "Kemudian pada tahun 2020 ini mulai ditingkatkan, dengan target harus mencapai 80-90 % SPM. Kalau tidak bisa mencapai, dicari alasan atau kendalanya sampai bisa mencapai target SPM 100 %," pungkasnya.(ais)