05 April 2025

Get In Touch

Belasan Korban Penipuan Duduki BRI Pamekasan

Belasan korban dugaan penipuan oleh oknum Kantor Cabang BRI Pamekasan menginap untuk mendapatkan uang mereka kembali.
Belasan korban dugaan penipuan oleh oknum Kantor Cabang BRI Pamekasan menginap untuk mendapatkan uang mereka kembali.

PAMEKASAN (Lenteratoday) - Belasan orang yang mengaku sebagai korban penipuan oknum Kantor Cabang BRI Pamekasan menginap di depan kantor tersebut sejak tiga hari lalu. Mereka menuntut keadilan dan kejelasan kasus penipuan yang dilakukan oknum BRI tersebut.

Para korban ini menginap dan tidur di depan kantor BRI sejak hari senin (9/11/2020). Hingga hari ini, Rabu (11/11/2020) mereka masih duduki kantor cabang BRI Pamekasan.

Koordinator aksi yang mewakili para korban, Feri mengatakan bahwa para korban nekat bermalam hingga tiga hari lamanya ini karena ingin mendapatkan kembali uang mereka. Dia menandaskan bahwa nilai total kerugian akibat penipuan tersebut mencapai milyaran rupiah. Sayangnya, sampai saat ini, masih belum ada kejelasan kembalinya uang mereka.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa dari 18 orang yang menjadi korban penipuan oleh pihak oknum karyawan Kantor Cabang BRI Pamekasan ini senilai mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar lebih.

"Modusnya, oknum BRI menawarkan dan menjanjikan hadiah bagi nasabah yang menabung. Ujung-ujungnya, tawaran dan janji itu malah merugikan dan korban tidak mendapatkan apa-apa. Karyawan Bank yang sering menawarkan tersebut bernama Mohammad Lukman, Kelurahan Cungcangcang, Kabupaten Pamekasan," ungkap Feri asal Bujur Timur.

Selanjutnya, Feri yang juga menjadi korban penipuan tersebut meminta pihak pimpinan BRI Cabang Pamekasan untuk segera bertanggung jawab dengan mengembalikan uang. "Dengan demikian saya bermalam dengan korban yang lainnya mendesak kepala pimpinan Cabang BRI Pamekasan, Darwis untuk segera mengembalikan uang tersebut," tegasnya.

Jika tuntutan korban tidak dikabulkan, lanjut Feri, maka pihak korban tetap akan bermalam di Kantor Cabang BRI Pamekasan tersebut. "Maka dari itu, saya minta hari ini kepada pihak BRI untuk menemui kami dan mengembalikan uang tersebut," jelas Taufik, korban lainnya.

Kantor Cabang BRI Pamekasan

Sebelumnya, Kuasa Hukum BRI Cabang Pamekasan, Marsuto Alfianto mengaku tidak mau masuk kepada permasalahan antara Anis (terdugaan pelaku penipuan) dengan BRI Pamekasan dan korban.

Ia menyatakan hanya diberikan kuasa hukum sebagai pengacara dari BRI Pamekasan terkait laporan pidana di Polres Pamekasan yang menjadikan BRI Pamekasan sebagai saksi. "Jadi pelapornya itu adalah korban dan BRI sebagai saksi," kata Marsuto Alfianto kepada sejumlah media.

Selain itu, lanjutnya, dia juga sebagai pengacara dari BRI Pamekasan akibat pelaporan dari Okta. Dia menandaskan bahwa dalam kasus ini BRI Pamekasan hanya sebagai saksi. "Yang ketiga saya juga sebagai Dumas pelapor BRI sendiri di Polres Pamekasan. Hanya itu yang saya kawal," imbuhnya.

Pengacara kondang di Pamekasan ini juga menegaskan, tidak bisa berkomentar banyak perihal perosoalan lain, selain permasalahan yang sudah dikuasakan BRI Pamekasan kepadanya. Namun, dia menyarankan jika kuasa hukum korban menemukan pasal dan tindakan lain terkait permasalahan BRI Pamekasan, pihaknya mempersilakan untuk diajukan secara hukum.

"Kalau saya siap membantu menyelesaikan masalah ini. Jika misalnya BRI menurut UU koorporasi dianggap bersalah, maka BRI secara koorporasi harus bertanggungjawab. Intinya semua masalah ini bergantung dari keputusan hakim terkait masalah perdata dan pidananya," tutupnya. (Wan)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.