04 April 2025

Get In Touch

Tanggapi Keluhan Pekerja RHU, Anggota DPRD Minta Walikota Surabaya Revisi Perwali 33/2020

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.

SURABAYA (Lenteratoday) - Anggota Korlc rmisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni kelonggaran pada Perwali 33/2020 yang diantaranya melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam di Surabaya untuk buka.

Hal ini seiring dengan banyaknya pekerja RHU di Surabaya yang mengaku sedih karena sampai saat ini belum bisa bekerja lantaran tempat kerjanya masih tutup.

Fathoni mengatakan, saat ini pemerintah pusat sedang menggerakan pemulihan perekonomian dalam segala sektor termasuk pemulihan kesehatan artinya itu berjalan beriringan.

“Saya pikir sebaran covid-19 kan sudah mulai melandai sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah kota,” ujar Arif Fathoni, Selasa (10/11/2020).

Untuk itu, menurut Ketua Fraksi Golkar ini, agar pemulihan ekonomi bisa berjalan tentunya harus segera dilakukan revisi Perwali dengan membweikan kelonggaran pada para pekerja, tetapi tetap ada pembatasan.

Fathoni yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menandaskan bahwa saat ini kondisinya menghadapi keadaan new normal artinya kenormalan baru tidak seperti normal sebelum pandemi Covid-19 ada.

“Itu menurut saya pilihan bijak yang harus dilakukan oleh Walikota (Risma) dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Thoni.

Kedua, pihaknya berharap, para pekerja RHU mulai dari waiters, cleaning service, dan sekurity ini juga harus diberikan sembako oleh pemkot karena hampir sembilan bulan mereka menganggur.

“Mencari pekerjaan dibidang lain itu tidak gampang, apalagi pandemi covid-19 ini yang meluluh lantahkan sektor ekonomi kita,” katanya.

Artinya, lanjut Thoni, segala kegiatan ekonomi menjadi lumpuh, kalau ekonomi lumpuh otomatis serapan tenaga kerja juga lumpuh. Untuk itu, Thoni meminta supaya walikota Surabaya bijaksana dan merevisi Perwali tersebut.

“Perwali 33/2020 harus segera di revisi, tetapi tetap dengan batasan batasan yang dilakukan agar RHU tersebut tidak menjadi klaster baru (Covid-19),” terangnya.

Menurutnya, itu tergantung dari pengawasan saja, normalnya diperbolehkan tetapi harus tetap dengan pengawasan yang maksimal, artinya pihaknya sepakat jam malam harus tetap diberlakukan dan protokol kesehatan tetap harus ditegakan,

“Saya pikir itu kewenangan pemerintah kota yang harus dilakukan,” pungkasnya (ADV/Ard).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.