
Blitar - Rencana pemerintah pusat melakukan penerapan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak wajib ngantor mulai 2020, didukung oleh Pemerintah Kota Blitar.
Sebagaimana akan diterapkan pada 1000 ASN tenaga fungsional di lingkup Bappenas per Januari 2020, mereka tidak wajib datang ke kantor setiap hari. Sebagai uji coba penerapan smart office yakni bisa bekerka dimana saja dan kapan saja, dalam menyelesaikan tugasnya.
Plt Walikota Blitar, Santoso ketika ditanya mengenai rencana pemerintah pusat tersebut, mengaku siap mendukung dan mengikutinya. "Kita juga menunggu petunjuk dan peraturannya dulu," kata Santoso.
Dijelaskannya kalau dasar aturan atau payung hukumnya sudah jelas ada, pemerintah daerah memang wajib untuk mengikuti dan melaksanakannya. "Dengan mempertimbangkan kondisi daerah tentunya, seperti sarana pendukung dan sistem penilaian, pengawasan kinerja pegawainya," jelasnya.
Demikian juga para ASN di lingkup Pemkot Blitar, banyak yang setuju dan mendukung rencana.tersebut. Diantaranya Nur, salah satu ASN yang bertugas pada dinas teknis menyatakan sangat setuju. "Karena perkembangan teknologi sudah mendukung seorang ASN, tidak harus bekerja di kantor," kata Nur.
Mulai dari sistem absensi, target dan beban kerja, sampai evaluasi kinerja bisa dilakukan melalui sistem online. "Buat apa ada kewajiban ngantor, kalo beban tugasnya banyak dilapangan (tenaga fungsional). Yang penting pekerjaan selesai dan target terpenuhi, lebih hemat tenaga, waktu dan biaya yang dikeluarkan ketika wajib ngantor," imbuhnya.
Sesuai data yang ada pada website BKD Pemkot Blitar per tahun 2019 ini, jumlah ASN tenaga fungsional jumlahnya mencapai 1.431 orang tersebar di pada 48 bidang pekerjaan.
Secara terpisah Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim ketika ditanya mengenai hal ini, menyatakan mendukung apa pum upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kinerja ASN. "Asalkan pekerjaan dan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap maksimal tidak terganggu kebijakan tersebut," tegasnya.(ais)