13 April 2025

Get In Touch

KPU Blitar Batasi Dana Kampanye Paslon, Untuk Pilbup Rp 7,9 M dan Pilwali Rp 5,2 M

Ketua KPU Kab Blitar, Hadi Santoso dan Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam
Ketua KPU Kab Blitar, Hadi Santoso dan Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam

Blitar - Ternyata KPU di Blitar Raya (kabupaten dan kota) membatasi pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon), dalam Pilbup dan Pilwali Blitar tahun 2020. Untuk Pilbup dibatasi maksimal Rp 7,9 miliar, sedangkan Pilwali Rp 5,2 miliar dan ditetapkan dalam putusan KPU.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso mengatakan jika sesuai PKPU No 12 Tahun 2020 memang diatur mengenai dana kampanye paslon, mulai dari saldo awal, sumber dana, penggunaan dan batasan jumlahnya. "Dana kampanye bisa berupa uang, barang dan jasa, yang dipakai paslon yang dipakai untuk kampanye. Sesuai ketentuan harus dilaporkan ke KPU," ujar Hadi, Minggu(18/10/2020).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan KPU membuat pembatasan dana kampanye maksimal, yang boleh digunakan paslon. Dasarnya masukan dari paslon, melalui rincian kegiatan kampanye, bahan kampanye, APK dan jumlahnya. "Hasil koordinasi dengan tim kampanye, disepakati bersama besarnya batas maksimal dana kampanye Rp 7,9 miliar," jelasnya.

Dana kampanye disusun sesuai jadwal, mulai dari laporan awal dana kampanye masing-masing paslon. Kemudian diberikan bintek penggunaan Aplikasi Dana Kampanye (Sidakam), secara bertahap harus memasukkan dana kampanye yang diterima dan dikeluarkan. "Baik dari parpol, lembaga, badan hukum danperorangan, termasuk penggunaannya. Untuk menyusun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dimana sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal sebesar Rp 75 juta dan dari parpol, lembaga dan badan hukum Rp 750 juta," jelasnya.

Pilbup di Kabupaten Blitar diikuti oleh 2 paslon, pasangan No. 1 yaitu petahana Rijanto - Marhaenis Urip Widodo (RIDO) yang diusung PDIP, Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra dan PPP. Sedangkan lawannya No. 2 pasangan Rini Syarifah (Mak Rini) - Rahmat Santoso (Makde Rahmat) yang diusung PKB, PAN dan PKS.

Sementara untuk Pilwali di Kota Blitar, Ketua KPU, Choirul Umam menegaskan juga ada pembatasan pengeluaran dana kampanye paslon, berdasarkan perhitungan dari metode kampanye, jumlah kegiatan yang digelar, bahan kampanye, luas wilayah, kondisi geografis, logistik, konsultan dan standart biaya daerah. "Sesuai kesepakatan dan SK KPU ditetapkan sebesar Rp 5,2 miliar," tutur Umam.

Dana kampanye mulai dari saldo awal, penerimaan, pembatasan dan pengeluaran, semuanya harus masuk dalam Sidakom. Sampai H+1 setelah masa kampanye berakhir yaitu 5 Desember 2020, maka pada 6 Desember 2020 jam 18.00 WIB harus sudah dilaporkan ke KPU untuk diaudit oleh auditor independen yang ditentukan KPU. "Ada 4 pasal dalam PKPU No 5 tahun 2017 yang dirubah PKPU No 12 tahun 2020 yang mengatur dana kampanye, jika dilanggar sanksinya paslon bisa dibatalkan pencalonannya atau didiskualifikasi" beber Umam.

Pertama, mengenai sumber dana kampanye, dari perorangan, parpol atau lembaga, dan badan hukum yang ditentukan jumlah maksimalnya. Kedua, pembatasan maksimal dana kampanye, tidak boleh melebihi, namun jika kurang diperbolehkan. Ketiga, harus menyerahkan LPPDK ke KPU, sampai batas waktu yang ditentukan dan tidak boleh terlambat. Keempat, tidak boleh menggunakan dana dari asing (WNA, negara asing, dan lembaga asing), BUMN, BUMD atau lembaga pemerintah dan sumber dana yang tidak jelas identitasnya.

"Khusus dana kampanye bersumber dari asing dan yang tidak jelas identitasnya, harus segera melapor ke KPU dan maksimal 14 hari setelah berakhir masa kampanye disetorkan kembali ke kas negara," ungkap Umam.

Dari keempat aturan tersebut, jika dilanggar sanksinya bisa membatalkan pencalonan dari paslon. "Mulai melanggar sumber dana kampanye, melebihi batasan maksimal dana kampanye, terlambat atau tidak penyerahkan LPPDK dan menerima dana kampanye dari sumber dana yang dilarang. Kalau terbukti, paslon bisa dibatalkan pencalonannya," pungkas Umam.

Sementara itu, Pilwali di Kota Blitar juga diikuti 2 paslon, No. 1 pasangan Henry Pradipta Anwar - Yasin Hermanto (HenSin) yang diusung PKB, Golkar dan PKS. Kemudian paslon No. 2 petahana Santoso - Tjutjuk Sunario, yang diusung PDIP, Gerindra, PPP, dan Hanura.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.