22 April 2025

Get In Touch

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Pemkot Madiun Berikan Santunan Kematian

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Pemkot Madiun Berikan Santunan Kematian

Madiun - Walikota Madiun beserta DPRD melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait santunan kematian. Luar biasanya, santunan kematian tersebut diberlakukan untuk semua warga Kota Madiun tanpa memandang Suku, Ras dan Agama (SARA).

Walikota Madiun Maidi mengatakan, peraturan daerah (Perda) merupakan hasil inisiatif DPRD. Namun, sebenarnya hal tersebut juga telah ada dalam 33 visi dan misi Maidi-Inda Raya (Mada) sebelum menjabat sebagai Walikota dan Wawalikota.

Dalam penerapannya, warga Kota Madiun yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 1 Juta melalui ahli waris. Santunan kematian diberikan bukan hanya kepada orang yang sudah berumur. Namun juga kepada orangtua yang bayinya meninggal ketika lahir mati.

"Perda ini yang jelas masuk program RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang sudah di Perdakan. Perda inisiatif ini luar biasa, mendapatkan santunan bagi yang susah. Hari ini disosialisasikan, alhamdulilah hari ini sudah bisa digunakan," jelas Maidi seusai kegiatan sosialisasi di Suncity Hotel, Sabtu (17/10/2020).

Maidi mengatakan, dalam sosialisasi tersebut mengundang perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat. Diharapkan, mereka dapat melanjutkan kabar baik tersebut ke seluruh lapisan masyarakat.

"Banyak, perwakilan yang di undang dari RT, RW, LPMK, Kelurahan, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi," ujarnya.

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Madiun.
Untuk mendapatkan santunan tersebut, masyarakat (ahli waris) melaporkan ke Dinas terkait dengan membawa dokumen antara lain : Surat permohonan santunan kematian kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan mengetahui Ketua Rukun Tetangga

Selain itu fotokopi akta kematian atau surat keterangan lahir mati dengan menunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP-el dan KK ahli waris dengan menunjukkan dokumen asli.

Pengajuan tersebut paling lama 30 hari setelah tanggal kematian. Sedangkan Dinas terkait akan meneliti keabsahan dokumen pengajuan sekitar 5 hari kerja sebelum diberikan persetujuan santunan.

Maidi mengatakan, santunan tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota dan DPRD untuk masyarakat yang sedang berbela sungkawa.

"Harapan kita dengan ini semua masyarakat sejahtera, semuanya sehat," kata Maidi menutup wawancara. (ger/adv)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.