
Jakarta - Pemerintah ingin masyarakat mendapat pemahaman secara utuh dan tidak sepotong-sepotong terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Untuk itu, Pemprov Jatim akan membentuk Tim Telaah yang terdiri dari berbagai elemen strategis.
Selain itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga meminta pada seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten/Kota memahami secara utuh dan seksama UU Cipta Kerja. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten/Kota dapat mengomunikasikan dengan baik isi UU tersebut kepada masyarakat luas.
“Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisikan UU Cipta Kerja. Saya harap Kabupaten/Kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias,” ungkap Khofifah usai mengikuti rakor bersama Menkopolhukam dan Menko Perekonomian terkait sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law pada Rabu (14/10/2020) pagi.
Khofifah menyebut, bahwa dia juga masih terus mempelajari secara detail UU Cipta Kerja agar dapat memahami secara utuh. Khususnya pada pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.
Khofifah mengaku jika selama ini dirinya terus melakukan koordinasiintensif khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detailpenjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan.
“Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal danhal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidakterjadi disinformasi,” imbuhnya.
Gubernur Khofifah mengungkapkan, selain bersama-samamemahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman terhadap UU tersebut perludilakukan. Sehingga, nantinya diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman secarakomprehensif tentang UU Cipta Kerja.
"Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," ungkapnya.
Khofifah berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat,perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut sehingga bisamembantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat luas.
"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan telaah dan memahaminya secara komprehensif, makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoax," harapnya.