
Surabaya –Maraknya tempat wisata yang berbasis desa wisata dan dinilai mampumembangkitkan ekonomi desa, maka Komisi B DPRD Provinsi Jatim berinisiasi mengusulkanRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Usulantersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (12/10/2020).
Juru bicara Komisi B DPRD Jatim, Ufik Zuroidah mengatakanbahwa usaha desa wisata merupakan unit wisata sektor terkecil dan juga masukdalam bidang UMKM. Sehingga pemerintah provinsi harus terlibat dalam pembinaandan pemberdayaan masyarakat kecil melalui pendataan, kemitraan, kemudahanperizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi pemangku kepentingan.
“Sifat usaha pariwisata yang lebih baik, akan menjadi sectorUMKM sampai tingkat grass root di pedesaan dalam usaha kelembagaan usaha desawisata. Karena itu, diperlukan peraturan daerah secara lekspesialis yang menanganidan memberdayakan desa wisata,” kata politisi PKB ini.
Untuk itu, lanjut anggota DPRD dari Gresik ini, Komisi Btelah telah berupaya menyediakan draf rancangna peraturan daerah tentangpemberdayaan desa wisata. Draf tersebut juga sudah tereperinci dalam naskahakademik serta norma peraturan terdiri 45 pasal dalam 16 bab. (ufi)