
Madiun - Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap terakhir. Penyaluran tersebut dilakukan secara serentak di 3 Kecamatan dengan total 5 ribu penerima.
Kepala BPBD Kota Madiun, Agus Hariyono mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bantuan tahap ke III atau yang terakhir. Dimana setiap kepala keluarga menerima bantuan sebesar Rp. 200 ribu. Dalam pembagian tersebut hanya dikhususkan bagi warga yang belum pernah menerima bantuan dari program apapun.
"Warga penerima JPS merupakan orang-orang yang sama sekali belum menerima bantuan dari program manapun. Termasuk PKH, BST, maupun BPNT," jelas Agus pada Senin (12/10/2020).
Dalam pembagian tahap I dan II. Kota Madiun mengembalikan dana kepada Pemerintah Provinsi. Yakni 75 orang pada tahap I dan 209 orang pada tahap ke II. Hal tersebut dikarenakan nama penerima telah meninggal dunia atau telah menerima bantuan dari progam lain.
Agus mengatakan bahwa pengambilan dapat dilakukan langsung di masing-masing kantor Kelurahan antara pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Selain menghimbau untuk menaati jam pengambilan yang berlaku, Agus juga menghimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker dan jaga jarak ketika melakukan pencairan.
"Pengaturan jadwal ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Serta, mempermudah petugas dalam proses pencairan dana bagi penerima," tutup Agus. (Ger)