
Jember - Satuan Lalu Lintas Polres Jember menggelar Razia Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dan ketertiban berlalu Lintas, yang bertempat di Jl. Ahmad Yani Jember, Senin (12/20/2020).
Hasilnya, ada 266 orang mendapat tindakan karena tidak menggunakan masker. Sedangkan untuk penindakan tilang kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi surat-surat kendaraan, dan motor tidak dengan standar pabrik, yakni 32 kendaraan.
"Razia Pelanggar Protokol Kesehatan dan berlalu lintas tersebut kami gelar supaya semua masyarakat, khususnya masyarakat Jember mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi peraturan lalu lintas dengan menggunakan perlengkapan berkendara, seperti menggunakan helm standar, dan membawa surat-surat kelengkapan berkendara," ujar Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto Manurung.
Dia menambahkan, dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Jember bersama tim Pemkab Jember melaksanakan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19.
Selain itu, anggota yang bertugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait COVID-19 serta memberikan teguran bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. (mok)