
Madiun - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 menghimbau agar masyarakat tertib saat melewati perlintasan sebidang kereta api. Himbauan tersebut didampingi dengan adanya sanksi denda hingga Rp 750 ribu yang diberikan apabila ada pelanggar.
Sebelumnya diketahui bahwa perlintasan sebidang merupakan perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Manager Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwindoko menyampaikan bahwa sejak Januari hingga awal Oktober 2020, tercatat 36 kali kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan bermotor. Dia menyampaikan bahwa kecelakaan lebih sering terjadi pada perlintasan sebidang tanpa palang pintu.
Peraturan tentang pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu perlintasan sebidang sudah ditutup terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 pasal 114. Sedangkan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api tertera pada UU No. 23 Tahun 2007 pasal 124.
Ixfan menghimbau agar masyarakat disiplin dengan mengikuti UU yang telah tertera.
"Tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” kata Ixfan pada Selasa (06/10/2020).
Ixfan menyampaikan bahwa dibeberapa perlintasan sebidang telah terpasang CCTV. Sehingga penindakan terhadap pelanggar akan diberikan oleh pihak yang berwajib. Dia berharap agar melalui denda yang diberikan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar. Ixfan menilai bahwa kecelakaan dapat diminalisir dengan taat berlalu lintas.
"Ada yang ada CCTV-nya, ada juga yang belum. Ya undang-nya sudah jelas pasalnya juga ada, jadi tinggal dilakukan penindakan secara tegas oleh pihak berwajib," tegasnya.
"Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," tutup Ixfan. (Ger)