22 April 2025

Get In Touch

Walikota Kediri Tidak Larang Aktivitas Masyarakat, Asal Patuhi Protkes Covid-19

Walikota Kediri Tidak Larang Aktivitas Masyarakat, Asal Patuhi Protkes Covid-19

Kediri - Keresahan masyarakat terhadap pemberlakuan Perwali Kediri No: 32/2020 direspon Walikota Kediri, Abu Bakar. Orang nomor satu di Pemkot Kediri segera memberikan klarifikasi atas poin-poin apa saja yang dilarang dan dibolehkan dalam perwali yang dipersoalkan agar tidak terjadi salah persepsi lagi.

“Saya membaca dan mendengar keluhan masyarakat, baik yang disampaikan ke media sosial pribadinya dan mendengarkan langsung saat berbincang dengan warga. Justru dengan Perwali No: 32/2020, banyak kelonggaran yang kami buat agar warga bisa kembali beraktivitas, baik dalam hal kegiatan perekonomian, kegiatan sosial-keagamaan, rekreasi-olahraga dan keperluan personal lainnya,” ujar Abu Bakar, Sabtu (3/10/2020).

Diakui, penanganan terkait kesehatan tetap menjadi prioritas, sesuai protokol kesehatan (protkes) nasional. Pemkot Kediri memakai pedoman tersebut dalam membuat peraturan turunan yang kami terapkan di Kota Kediri.

Dicontohkan, soal kegiatan usaha, baik restoran, swalayan hingga warung, kami perbolehkan operasional kembali, asal memenuhi standar protokol, mengurangi kapasitas maksimal 50 persen dan maksimal tutup jam 22.000. Biasanya yang terkena razia itu yang tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan, tempatnya berjubel atau tutupnya lebih dari jam 22.00.

“Saya juga mendengar soal isu larangan resepsi pernikahan, itu tidak benar. Asal resepsinya dilakukan di tempat terbuka, tidak di dalam rumah atau gedung, pasti diizinkan. Syarat lainnya  tamu undangan harus dibatasi, menerapkan standar protokol kesehatan, tidak berjabat tangan dan tidak ada makan prasmanan atau mungkin diganti nasi kotak. Tamunya juga yang datang secara bergantian. Kalau warga memang serius ingin menggelar hajatan, ya patuhi peraturan di atas agar mendapatkan izin,” tambah Abu Bakar.

Mengingat Kota Kediri tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi, maka selain melonggarkan kegiatan ekonomi, kami tetap harus disiplin dari sisi protokol kesehatan. Sejauh ini, dengan penanganan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Kediri, grafik kasus positif Covid-19  cenderung terus melandai. Hal ini harus dipertahankan, tidak boleh meremehkan Covid-19, harus menjaga orang-orang yang dicintai jangan sampai menyesal di kemudian hari.

Berikut aturan selengkapnya terkait kegiatan ekonomi kemasyarakatanyang diperbolehkan selama pandemi covid-19:

 1. Fasilitas olahraga diperbolehkan beroperasi dengan catatan :

a. Di ruang terbuka atau gedung olahraga dengan ventilasi / sirkulasiudara yang baik.

b. Membatasi jumlah orang yang beraktivitas sehingga dapat menerapkanphysical distancing.

c. Menggunakan peralatan sendiri, tidak diperbolehkan pinjam pakaiperalatan.

d. Membatasi waktu berolah raga berkelompok maksimal 2 jam dan jamoperasional sampai dengan jam 22.00 WIB.

e. Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai.

2. Resepsi pernikahan / hajatan diperbolehkan dengan lokasi di ruangterbuka (tidak di dalam rumah / gedung) dengan memperhatikan :

a. Menerapkan protokol kesehatan.

b. Membatasi jumlah tamu.

c. Tidak berjabat tangan.

d. Penyajian makanan atau minuman kemasan yang bisa dibawa pulang.

3. Café atau warung makan dengan live musik diperbolehkan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan membatasi jam operasional sampai dengan jam 22.00 wib (sesuai Perwali Kediri Nomor 32 tahun 2020). (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.