
Blitar - Satreskrim Polres Blitar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS di Kabupaten Blitar. Pencabulan ini dilakukan terhadap anak angkatnya sendiri, hingga hamil dan digugurkan.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi terungkapnya kasus ini, berawal dari adanya laporan di Polsek Wlingi beberapa hari lalu. "Kakak korban, melaporkan adiknya baru saja mengalami keguguran, karena kasusnya menyangkut anak dibawah umur maka dilimpahkan ke Unit PPA Polres Blitar," ujar AKP Donny, Jumat (2/10/2020) sore.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku dugaan pencabulan berinisial F (55) warga Jl. Galunggung, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Tercatat pekerjaannya PNS, pada salah satu dinas di jajaran Pemkab Blitar. Sedangkan korbannya berinisal AY (16) siswi kelas 10 SMA, yang tidak lain adalah anak angkat pelaku. "Dari hasil pemeriksaan, korban AY diangkat anak oleh pelaku sejak kelas 7 SMP. Jadi sudah tinggal serumah bersama sekitar 4 tahun," jelas AKP Donny.
Lebih lanjut AKP Donny mengungkapkan peristiwa pencabulan yakni menyetubuhi korban ini, terjadi sekitar akhir Juni 2020 lalu. "Saat itu, pelaku pulang dalam kondisi mabuk, kemudian menuju kamar korban dan terjadilan persetubuhan tersebut," ungkapnya.
Hingga akhirnya korban AY diketahui hamil, kemudian diduga digugurkan. Kejadian kegugurn ini yang sedang didalami oleh penyidik, apakah keguguran alami atau sengaja dilakukan aborsi. "Sedang kita dalami lagi, bagaimana sampai bisa terjadi keguguran janin yang diperkirakan berusia sekitar 1,5 bulan tersebut," beber AKP Donny.
Saat ini pelaku F sudah diamankan di Mapolres dan menjalani pemeriksaan, statusnya masih saksi. Karena masih menunggu salah satu alat bukti, hasil penyelidikan. "Setelah semua lengkap, pelaku akan segera ditetapkan menjadi tersangka secepatnya," tegasnya.(ais)