22 April 2025

Get In Touch

Nekad Buka, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya Ditutup dan Dicabut Izinnya

Nekad Buka, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya Ditutup dan Dicabut Izinnya

Surabaya – Pemerintah kota Surabaya melakukan penegakanPerwali Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virusCovid-19. Kali ini, Pemkot menyasar tempat hiburan malam atau Rekreasi HiburanUmum (RHU) malam. Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya dikenaisanksi penutupan dan pencabutan izinnya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajataramenjelaskan bahwa dalam Perwali 33 tahun 2020 itu memang ada ketentuan melarangpembukaan atau operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke,panti pijat, bar, dan spa. Makanya, tim dari gugus tugas yang melibatkan SatpolPP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini,termasuk tempat hiburan malam ini.

Ternyata, sejumlah tempat hiburan malam masih ada yangberoperasi, sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikanperingatan kepada tempat hiburan malam itu. Saat pengawasan kedua ternyata diamasih nekad membuka kembali, sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silangpelanggaran dari Satpol PP.

“Nah, setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata diamasih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasukdari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya.  Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu,akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis,karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri.

Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuanbatas waktu penutupannya, sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanyakembali, maka harus mengurus izin lagi dari awal. “Jadi, mereka harus mengurusizin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, proses sosialisasi Perwali 33 inisudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaransamping. Setelah proses sosialisasi, maka sudah waktunya tahap pemberiansanksi, sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpaterkecuali.

“Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisasaja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin, tapi teman-temanmasih melakukan langkah-langkah preventif. Karena tetap tidak dihiraukan, makaakhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu,” kata dia.

Febri memastikan bahwa tim pengawasan bersama jajaranTNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU itu. Bahkan, setiap haritim pengawasan ini terus keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaranPerwali dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi Perwali dan protokol kesehatan ini, supaya pandemi ini cepat hilang dari Kota Surabaya,” pungkasnya. (ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.