22 April 2025

Get In Touch

Satresnarkoba Jember Ringkus Dua Pemuda Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Jember Ringkus Dua Pemuda Pengedar Narkoba

Jember - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember menangkap dua pemuda pengedar narkotika dan okerbaya. Mereka yakni pemuda berinisial EF, 31 tahun dan EA, 34 tahun, warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, Jember.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, terungkapnya pengedar Narkotika dan Okerbaya dari informasi dari masyarakat dan kerjasama tim Satresnarkoba yang sudah melakukan pengintaian terhadap aktifitas kedua pelaku. Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan informasi tersebut akurat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan.

“Pelaku kami amankan dari rumah kontrakkannya yang masih di Desa Tanggul Kulon, terungkapnya pelaku ini setelah adanya informasi dari masyarakat kepada kami yang mengatakan kalau di rumah tersebut ada transaksi narkoba,” ujar AKP.
Dika Hadiyan Wiratama, Jumat (25/9).

Dari penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, Satresnarkoba Polres Jember menemukan beberapa barang bukti, diantaranya 3 bandel klip platik 2 klip diantaranya berisi narkoba jenis sabu dengan berat 25.21 gram, 58 karton masing-masing berisi 1000 pil jenis trex, 530 butir trex siap edar, 340 pil jenis Dextro dan 2 buah Handphone serta uang sebesar Rp. 800 ribu.

Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan elektronik. “Saat kami periksa dan kami tanyakan, pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya, pelaku saati ini sudah kami amankan di Mapolres Jember,” ungkapnya. Kini kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.