
Jember-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menetapkan tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati (paslon) yang telah melakukan pendaftaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Jember 2020. Ketiga paslon yang telah ditetapkan selanjutnya bisa mengikuti tahapan pemilihan.
Ketiga paslon yang ditetapkan oleh KPU Jember sesuai dengan SK 237/PR.02.3-KPP/3502/KPU-KAP/XI/2020 telah diwakili perwakilan mereka untuk menerima hasil penetapan. Selanjutnya KPU Jember akan melaksanakan pengundian nomor urut calon.
Ketiga paslon tersebut yakni ;pertama yakni paslon Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun yang diusung empat parpol dengan 28 kursi DPRD meliputi Partai Nasdem 8 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, PKS 6 kursi, PPP 5 kursi, dan Partai Demokrat 2 kursi.
Kedua yakni paslon Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya yang diusung 6 parpol yang memiliki 22 kursi di DPRD. Parpol itu yakni PDIP 7 kursi, PKB 8 kursi, Partai Golkar 2 kursi, PAN 2 kursi, Partai Perindo 2 kursi, dan Partai Berkarya 1 kursi.
Ketiga yakni paslon petahana Faida -Dwi Arya Nugraha Oktavianto yang maju melalui jalur perseorangan.
KPU Jember berharap pada ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan selalu mengimbau kepada seluruh simpatisan maupun pendukung agar menggunakan masker serta alat pelindung diri.
Ketua KPU Jember M Syai'in mengatakan, setelah penetapan paslon maka tahap selanjutnya yakni dilakukan pengundian nomor urut. "Pengundian nomor urut paslon dilakukan Kamis petang, disiarkan live di tv lokal Jember dan masyarakat bisa nonton dari rumah," kata M Syai'in. Dia menambahkan, setelah pengundian nomor urut paslon, maka tahap selanjutnya akan memasuki masa kampanye mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. (mok)