
Madiun - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap pengrusakan dan penganiayaan yang melibatkan kelompok anak muda. Enam orang tersangka diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Madiun Kota AKBP. R. Bobby Aria Prakasa menyampaikan dua peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/09/2020). Kejadian pertama, berawal sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Bobby menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka mengikuti rombongan konvoi sekitar 200 motor. Ketika memasuki Jalan Rawa Bhakti, tersangka melakukan pelemparan batu sehingga menyebabkan kerugian materiil. Diantaranya kaca belakang mobil avanza nomor plat B 1420 KIF dan kaca pintu rumah salah satu warga yang pecah akibat lemparan batu.
Dari kejadian tersebut, Polres Madiun mengamankan 2 tersangka. Yakni pria inisial EEP (23) dan WIP (16) yang keduanya tinggal di Kelurahan Taman Kota Madiun. "Tersangka terjerat hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan sebagaimana dimaksud pada 170 KUHP," terang Bobby saat Konferensi Pers, Selasa (22/09/2020).
Bobby menjelaskan, peristiwa kedua terjadi pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kejadian bermula ketika 2 korban berboncengan melintas Jalan Trunojoyo tepat di depan Jalan Dadali. Di lokasi terdapat sekelompok massa termasuk 4 tersangka yang berhasil diamankan yakni LGP (21), MHS (30), AS (17), dan RVC (18) langsung menendang motor korban.
Keempat tersangka langsung melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang dan melempar dengan bangku kepada korban. Beruntung kedua korban diselamatkan anggota kepolisian dan diantar ke RSUP Soedono Madiun.
Dari kejadian tersebut, 4 tersangka pengeroyokan terjerat hukuman sesuai dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Kami harapkan ini bisa menjadi pembelajaran. Bahwa kita dari Polres Madiun Kota tegas terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang yang melanggar tindak pidana," tegas Bobby. (Ger)