22 April 2025

Get In Touch

Operasi Yustisi di Blitar Tindak Ratusan Pelanggar Protkes dan 4 Cafe Ditutup Sementara

polisi melakukan penutupan sementara terhadap cafe yang melanggar protkes.
polisi melakukan penutupan sementara terhadap cafe yang melanggar protkes.

Blitar - Ratusan warga Kabupaten Blitar disanksi dan 4 cafe ditutup sementara, karena melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) dalam Operasi Yustisi berskala besar yang digelar Polres Blitar, Kodim 0808 Blitar, Sat Pol PP, Dishub, Dinkes dan BPBD Kabupaten Blitar, Sabtu (19/9/2020) malam.

Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya ini menerjunkan ratusan personel gabungan dan relawan, serta digelar serentak di 6 kecamatan. "Operasi Yustisi Protkes ini dilaksanakan untuk menindak warga dan tempat usaha, yang masih banyak ditemukan belum disiplin menerapkan Protkes," ujar AKBP Fanani.

Diantaranya lanjut AKBP Fanani, berkerumun tidak menjaga jarak. Tidak menggunakan masker, serta tempat usaha yang membiarkan pengunjung tidak mematuhi Protkes. "Bagi yang melanggar langsung diberikan tilang tipiring, serta beberapa tempat usahanya kita tutup sementara," jelasnya.

Operasi Yustisi Protkes ini merupakan tindaklanjut dari Inpres No 6 Tahun 2020, serta palaksanaan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 dan Pergub No 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan dan Penindakan Disiplin Protiikes.

Adapun lokasi operasi yang dimulai sekitar jam 20.00 Wib ini, di Kecamatan Kanigoro, Sutojayan, Selopuro, Kesamben, Wlingi dan Kademangan. Dengan sasaran pusat keramaian seperti pertokoan, cafe, tempat makan dan penggun jalan.

Diungkapkan AKBP Fanani dalam operasi ini terus dilakukan himbauan agar masyarakat disiplin menerapkan Protkes, ketika beraktifitas diluar rumah. Demikian juga pemilik usaha juga wajib mematuhi Protkes, menjaga jarak, pengunjung wajib memakai masker dan disarankan pembeli dibungkus dibawa pulang. "Kalau masih tetap melanggar, akan ditindak sesuai dengan aturan dan diberikan sanksi tilang tipiring sampai penutupan sementara," tandasnya.

Tampak ikut mendampingi AKBP Fanani, Wakapolres Blitar Kompol Himawan, Kasat Reskrim AKP Donny K Baralangi, Kasat Lantas AKP Rudi Purwanto, para Kabag, Kasubag, Kanit dan Stafung jajaran Polres Blitar.

Bahkan dalam pelaksanaan Phsycal Distancing, kemarin malam juga menutup Jalan Raya Kanigoro depan Kantor Pemkab Blitar. Sekaligus penertiban warga pengunjung Alun-alun Kanigoro depan Kantor Pemkab Blitar.

Adapun hasil dari Operasi Yustisi Protkes berskala besar ini, 22 orang sengaja tidak memakai masker ditilang tipiring dan disita KTP nya. Teguran lisan karena berkerumun tidak menjaga jarak 92 orang dan teguran tertulis 76 orang. Kemudian diberikan sanksi sosial mengucap Pancasila dan push up, akibat memakai masker tidak benar 73 orang dan tilang tipiring 10 orang. Serta 25 remaja yang tidak membawa identitas dan melanggar Protkes dibawa ke Mapolres Blitar, untuk di data dan dibina. Termasuk 20 kendaraan bermotor ditilang, karena melanggar peraturan lalu lintas.

Ditambahkan AKBP Fanani Operasi Yustisi Protkes akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar, sampai semuanya disiplin menerapkan Protkes dan penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan imbuh perwira dengan dua melati dipundak ini.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.