
Blitar - Pemerintah Kota Blitar mulai bertindak tegas dengan mengancam akan mencabut izin usaha puluhan cafe dan tempat makan di Kota Blitar. Tindakan tersebut akan dilakukan jika tetap bandel dan melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) meski sudah diperingatkan serta diberikan tilang tipiring.
Sanksi tegas ini disampaikan plt Kepala Sat Pol PP Kota Blitar, Hadi Maskun setelah melakukan Operasi Yustisi Protkes dengan sasaran cafe dan tempat makan yang rawan terjadi kerumunan massa. "Dari hasil Operasi Yustisi Selasa (15/9/2020) malam, masih banyak ditemukan cafe dan tempat makan yang melanggar Protkes," ujar Hadi, Kamis (17/9/2020).
Bahkan, Hadi menjelaskan ada beberapa cafe yang memenuhi kriteria, untuk dicabut izin usahanya. "Sesuai dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Perda Provinsi No 1 Tahun 2019 dan Pergub No 53 Tahun 2020," jelasnya.
Sesuai aturan tersebut sanksi pelanggar Protkes baik perorangan maupun badan usaha sudah diatur semua dengan jelas. "Sanksinya mulai teguran, administrasi, denda sampai pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang melakukan pelangaran berat," terang Hadi.
Adapun pelanggaran Protkes yang masih ditemukan pada Operasi Yustisi oleh personel gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP, BPBD, Dinkes dan Dishub Kota Blitar, diantaranya tidak menyediakan fasilitas Protkes yaitu tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak (physical distancing), dan membiarkan pengunjung tidak memakai masker.
Hasil dari operasi ini ada 8 cafe yang melanggar, selain dikenakan sanksi tilang tipiring juga dilakukan pembinaan. "Karena sudah pernah mendapat peringatan sebelumnya, tapi masih tetap melanggar. Maka dilakukan pembinaan, agar pemilik atau pengelolanya lebih patuh menerapkan Protkes. Kalau masih tetap melanggar lagi, akan dipertimbangkan untuk mencabut izinnya," tandas Hadi.
Selain 8 yang dilakukan pembinaan, ada 29 cafe dan tempat makan lainnya yang mendapat teguran tertulis. Oleh petugas juga diberikan penjelasan, jika terbukti melanggar lagi akan diberikan sanksi tegas. Mulai denda, sampai pencabutan izin usaha.
Sementara itu Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela yang memimpin Operasi Yustisi Protkes mengatakan operasi ini digelar sebagai upaya penegakkan aturan dan penindakkan, bagi pelanggar Protkes baik perorangan maupun usaha. "Sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, TNI-Polri dilibatkan dalam pendisiplinan Protkes," kata AKBP Leonard.
Operasi Yustisi Protkes akan terus dilakukan, secara humanis namun tegas sesuai dasar aturan yang ada. Dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi Protkes, serta memberikan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan. "Dalam operasi ini diterapkan 2 metode yaitu stasioner (menetap) di satu titik dan dilakukan sidang ditempat, serta mobile (keliling) dengan diberikan sanksi tilang tipiring. Operasi akan terus digelar selama pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota," pungkas AKBP Leonard. (ais)