22 April 2025

Get In Touch

Terjaring Operasi Yustisi di Blitar, Disanksi Denda atau Kurungan Penjara Sehari

Terjaring Operasi Yustisi di Blitar, Disanksi Denda atau Kurungan Penjara Sehari

Blitar - Mulai hari ini warga Kabupaten Blitar yang lalai atau tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes), serta terjaring Operasi Yustisi dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari.

Seperti disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Perintis Chandra jika mulai hari ini dilakukan penindakan berupa sanksi denda, bagi pelanggar Prokes Covid-19. "Jika tidak mau membayar denda, bisa diganti dengan kurungan penjara satu hari," ujar Chandra, Selasa (15/9/2020).

Dalam Operasi Yustisi Prokes yang digelar di depan Pasar Garum Kabupaten Blitar ini, melibatkan personel Polres Blitar, Sat Pol PP dan Dinkes. Puluhan warga yang melanggar Prokes, kebanyakan para pengguna jalan yang mengendarai mobil atau sepeda motor tidak menggunakan masker.

Mereka yang melanggar langsung dilakukan sidang di tempat, karena sudah dihadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Blitar dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Blitar.

Dasar penindakan berupa sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020. "Jadi berdasarkan 4 aturan tersebut, dilakukan penindakan sesuai dengan tingkat kesalahannya," terang Chandra.

Dijelaskan Chandra sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 20.000, tergantung kesalahan pelanggar. "Kalau membawa masker tapi tidak dipakai didenda Rp 10.000, sedangkan yang tidak membawa masker Rp 20.000," jelasnya.

Salah satu warga yang terjaring Operasi Yustisi, mengaku kaget meskipun di dalam mobil tetap wajib menggunakan masker. "Karena aturannya seperti itu, kita patuhi saja demi kesehatan bersama," tutur seorang ibu yang terjaring operasi ketika mengendarai mobil tidak menggunakan masker.

Sementara itu Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo melalui Wakapolres Blitar, Kompol Himawan mengatakan pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 bahwa TNI - Polri bersama pemkab dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam penegakkan Prokes pencegahan Covid-19. "Setelah kemarin diawali dengan sosialisasi Operasi Yustisi Prokes, mulai hari ini dilakukan penindakkan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," kata Kompol Himawan. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.