22 April 2025

Get In Touch

Murid SMP Sampai Dokter Terjaring Operasi Yustisi di Kota Blitar

Murid SMP Sampai Dokter Terjaring Operasi Yustisi di Kota Blitar

Blitar - Puluhan warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring Operasi Yustisi, yang digelar gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP dan Dishub di Alun-Alun Kota Blitar termasuk murid SMP sampai dokter, Senin (14/9/2020).

Operasi Yustisi digelar serentak di wilayah hukum Polres Blitar Kota, diantaranya di Jl. Merdeka selatan Alun-Alun Kota Blitar. Seluruh pengguna jalan yang melintas diperiksa, apakah sudah patuh dan disiplin memakai masker sesuai Prokes.

Mereka yang diketahui melanggar Prokes dihentikan petugas dan diminta menepi, kemudian diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Diantara puluhan warga yang terjaring Operasi Yustisi yaitu seorang murid SMP, yang dibonceng ibunya lupa tidak menggunakan masker. Oleh petugas dihentikan, diberikan teguran lisan dan diberikan masker. Serta diminta untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya, tidak memakai masker saat keluar rumah.

Selain itu juga ada dokter yang mengendarai mobil, tapi tidak mengenakan masker. Oleh petugas juga dihentikan dan diberikan sanksi, yaitu ditegur tertulis dengan didata KTP nya. Dokter tersebut sempat mempertanyakan kesalahannya apa, karena menurutnya selama mengendarai mobil tidak haru memakai masker. Serta mengaku kurangnya sosialisasi, adanya Operasi Yustisi ini.

Sementara itu Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menuturkan mulai hari ini, petugas gabungan dari TNU - Polri, Sat Pol PP dan Dishub Kota Blitar mulai melakukan Operasi Yustisi Prokes. "Dalam rangka peningkatan penerapan Prokes, sekarang dilakukan penegakkan hukum melalui Operasi Yustisi," tutur AKBP Leonard, Senin (14/9/2020).

Dijelaskan AKBP Leonard jika selama ini sudah dilakukan himbauan dan membagi masker, sekarang ditingkatkan penindakkan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar Prokes. "Sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020, kemudian Perda Jatim No 2 Tahun 2020 dan aturan turunannya Perbup maupun Perwali," jelasnya.

Untuk sanksi denda dengan mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring), secepatnya akan dilakukan setelah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Blitar. "Sanksi denda untuk pelanggar Prokes perorangan maksimal Rp 250 ribu, sedangkan usaha dendanya sampai 2 kali lipat," tandasnya.

Adapun jumlah pelanggar pada hari pertama Operasi Yustisi total 68 orang, dimana19 orang dibina di tempat dan 49 orang lainnya ditahan KTP nya.

Ditambahkan AKBP Leonard Operasi Yustisi akan digelar setiap hari sampai ada keputusan lebih lanjut, baik stasioner (menetap di satu titik) atau mobile (berkeliling). "Setiap hari dan seterusnya akan kita gelar Operasi Yustisi, untuk mendisiplinkan warga dalam pemakaian masker," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.