22 April 2025

Get In Touch

Warga Kota Madiun Antusias Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Warga Kota Madiun Antusias Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Madiun - Samsat Madiun laksanakan pelayanan pemutihan pajak kendaraan dengan mengutamakan protokol kesehatan. Warga pun antusias mengikuti program yang digeber sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pajak daerah mulai 1 September sampai 28 November 2020.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB. Samsat Madiun Kota, Totok Hadi mengatakan bahwa pemutihan tersebut merupakan lanjutan setelah diadakannya Triple Track pada tanggal 3 April hingga 31 Agustus 2020. Triple Track sendiri merupakan pelayanan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu juga potongan pokok pajak kendaraan sebesar 15% untuk roda dua - tiga dan potongan pokok pajak kendaraan sebesar 5% untuk roda empat.

"Sehabis masa triple track, Gubernur mengeluarkan program pemutihan, itu adalah bebas biaya balik nama dan bebas denda pajak. Untuk pemutihan sendiri berlangsung mulai tanggal 1 September sampai 28 November," ujarnya pada Lenteratoday (14/09/2020).

Totok menjelaskan, diadakannya pemutihan karena memasuki masa pandemi Covid-19, masih banyak wajib pajak yang terlambat membayar pajak atau belum melakukan balik nama kendaraan atas penyerahan kedua. Ia berharap dengan adanya pemutihan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melakukan balik nama dan membayar pajak.

"Sekiranya pajaknya telat, bebas denda untuk balik namanya. Karena pemutihan itu tidak free semuanya. Pemutihan itu yang dibebaskan adalah bebas denda pajak untuk kendaraan telat pajak.
Pemutihan biaya bebas balik nama untuk pajak kendaraan bermotor tetap ada biayanya, contoh biaya PKB, biaya Jasa Raharja, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," jelas Totok.

Ia menjelaskan banyak masyarakat yang antusias dengan adanya pemutihan tersebut. Selain jam operasional yang seperti biasa, yakni Senin - Kamis pukul 08.00 s.d 13.00 dan Jumat - Sabtu pukul 08.00 - 12.00 wib. Untuk memecah antrian, mobil Samsat keliling tetap beroperasi namun hanya di area Samsat dikarenakan menunggu ijin dari tim gugus tugas.

"Kita antisipasi lonjakan wajib pajak di pemutihan ini. Kita membatasi jumlah yang ada di dalam [ruangan],
semisal di dalam ruangan sudah penuh, yang lain mengantri di luar," tandasnya. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.