Dicopot dari Jabatan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andhika Dharma Sena Dimutasi Jadi Pamen Stamaops Polri
SEMARANG (Lentera) -Pimpinan Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pencopotan tersebut menyusul evaluasi terhadap penanganan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Berdasarkan mutasi jabatan terbaru, AKBP Andhika Dharma Sena kini dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali akan diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan, selain pergantian jabatan tersebut, empat anggota polisi juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait peristiwa di Ponpes HQ.
"Saat ini, keempatnya menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," kata Yuliyanto pada Senin (2/11/2026) petang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas anggota kepolisian.
Menurutnya, setiap keluhan maupun dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas akan menjadi perhatian institusi.
"Polri menghormati setiap masukan, kritik, dan keluhan yang disampaikan masyarakat," ujarnya, dilansir Kompas.
Evaluasi anggota kepolisian
Yuliyanto menyebutkan, evaluasi menjadi bagian penting untuk memperbaiki pelaksanaan tugas kepolisian agar semakin baik dan profesional.
"Senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat," ungkap Yuliyanto.
Ia meminta semua pihak memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung agar fakta mengenai pelaksanaan penggeledahan di Ponpes HQ dapat terungkap secara obyektif, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.
"Proses pemeriksaan ini harus berjalan secara obyektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, yang menjadi komitmen bersama adalah setiap anggota Polri harus mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, prosedural, dan proporsional," tegasnya.
Penekanan aspek hukum
Yuliyanto menambahkan, evaluasi terhadap anggota kepolisian juga mencakup kepekaan dalam berinteraksi dengan masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dilakukan sesuai aturan, tetapi pendekatan yang digunakan juga harus memperhatikan kondisi dan hak masyarakat yang terdampak.
"Penegakan hukum harus tetap dilaksanakan secara tegas dan sesuai aturan. Namun, dalam setiap tahapan pelaksanaannya, anggota juga harus mengedepankan pendekatan yang humanis, menghormati martabat masyarakat, serta memperhatikan kondisi psikologis pihak-pihak yang terdampak," tuturnya.
Ia berharap, penanganan peristiwa di Ponpes HQ menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bagi seluruh jajaran kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat.
"Kami menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh ponpes. Kami juga berharap seluruh proses yang berjalan dapat memberikan kejelasan secara obyektif, sekaligus menjadi bahan perbaikan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus terjaga," pungkasnya (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)

Post a comment