MA Mendadak Batalkan Konferensi Pers soal Putusan Suket Gibran, Salinan Putusan belum Diterima
JAKARTA (Lentera) -Mahkamah Agung (MA) mendadak membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya digelar untuk memberikan penjelasan mengenai putusan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembatalan dilakukan karena MA mengaku belum menerima salinan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyampaikan pembatalan konferensi pers itu melalui keterangan tertulis pada Senin (2/11). Ia menyebut pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai substansi putusan.
“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Andi.
Ia menjelaskan, Biro Hukum dan Humas MA hingga kini belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut. Kondisi itu membuat pihaknya belum memiliki dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk menyampaikan keterangan secara utuh kepada publik.
Padahal, dalam putusan kasasi yang telah dipublikasikan melalui laman Kepaniteraan MA, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H. M. Subhan terkait keabsahan Suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara.
“Kabul. Kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian petikan amar putusan perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10).
Perkara kasasi itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prof Yulius, dengan hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.
Putusan MA tersebut menambah persoalan hukum mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya juga menjadi bagian dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Persyaratan pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon. Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Menngutip Media Indonesia, sejak pelantikan tersebut, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir. Dengan demikian, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah selesai.
MK selanjutnya berpandangan bahwa persoalan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 (*)
Editor: Arifin BH



.jpg)

Post a comment