
Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hingga saat ini masih terus mengkaji upaya denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Nantinya besaran denda yang diterapkan akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 53 tahun 2020 sebesar Rp 250 ribu.
Wakil Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan dalam pengkajian tersebut melibatkan para pakar di bidang hukum dan kesehatan.
“Ini sedang kita kaji dengan melibatkan pakar hukum dan pakar kesehatan masyarakat, termasuk juga dendanya," katanya, Minggu (13/9/2020).
Irvan menambahkan, denda akan diberikan kepada masyarakat baik secara individu maupun kelompok, termasuk juga tempat-tempat usaha yang melanggar Perwali nomor 28 dan 33 tahun 2020.
"Jadi, itu nanti bukan hanya diterapkan kepada individu, tapi juga ke badan usaha dan lain sebagainya," katanya.
Kata Irvan, kebijakan sanksi bagi pelanggar itu diterapkan dalam waktu dekat ini. “Ini baru selesai. Sementara untuk besaran denda, bakal mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 53 tahun 2020 sebesar Rp 250 ribu,”katanya.
Kebijakan ini nantinya juga akan menyasar anak-anak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, sanksi atau tindakan akan dilakukan dengan cara berbeda.
“Kita lebih banyak memberikan sanksi sosial. Sanksi sosial itu kan banyak seperti menyapu jalan, memberi makan ODGJ, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian bisa menyiram tanaman, push up, dan lain-lain," katanya. (ard)