25 October 2026

Get In Touch

DPR Minta Korporasi yang Terlibat Karhutla Diproses Pidana

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.

JAKARTA (Lentera) –  Korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup dengan pembekuan izin usaha tidak cukup tanpa pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran. Menurut, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, penegak hukum harus mengusut dan memproses secara hukum termasuk pidana pada korporasi tersebut. 

“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Sudding meminta penegak hukum memeriksa pihak yang diduga terlibat suap dalam pemberian izin konsesi lahan. Ia menegaskan, pihak yang terbukti terlibat harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mendorong Polri dan penyidik terkait memeriksa bukti secara terkoordinasi, termasuk catatan operasional serta dokumen pencegahan kebakaran. Pemeriksaan juga perlu menelusuri hubungan tindakan lapangan dengan keputusan perusahaan dan birokrasi perizinan.

Ia juga meminta perlindungan saksi, termasuk pekerja dan warga yang mengetahui kejadian kebakaran. Sudding menegaskan Komisi III DPR akan mengawal profesionalisme penegakan hukum tanpa mengganggu independensi penyidik.

Menurutnya, masyarakat telah menanggung dampak pembakaran hutan dan lahan demi keuntungan korporasi. Ia menyebut kebakaran juga terjadi di Sulawesi Tengah, termasuk kawasan hutan lindung Kabupaten Sigi.

“Meskipun tidak sebesar di Kalimatan dan Sumatera, di Sulawesi Tengah juga terjadi Karhutla. Bahkan ada juga di wilayah Hutan Lindung seperti di Kabupaten Sigi dan beberapa daerah lain,” ucap Sudding.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait Karhutla. Sanksi tersebut berupa pencabutan atau pembekuan izin usaha, disertai kewajiban pemulihan ekosistem. Informasi terbaru, enam perusahaan di Kalimantan juga dikenai pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan. 

Sudding menilai penegak hukum perlu menelusuri dugaan pelanggaran berulang dalam pemberian konsesi. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkap perusahaan yang berulang kali melanggar aturan konsesi hutan. Sudding mempertanyakan bagaimana perusahaan yang melakukan pelanggaran hingga 19 kali tetap memperoleh izin.

“Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Sudding meminta pengawasan izin konsesi dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika Karhutla menjadi sorotan. Ia juga mengajak masyarakat membantu mengawasi aktivitas perusahaan dan proses perizinan. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.