SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat dan media tidak menyebarluaskan foto maupun identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di Rungkut. Penyebaran identitas dinilai dapat menimbulkan sanksi sosial berkepanjangan dan mengancam masa depan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan, perlindungan identitas berlaku bagi anak yang terlibat dalam perkara hukum, baik sebagai pelaku maupun saksi.
“Kami mohon kepada media maupun masyarakat sekitar rumah dan teman-teman sekolah untuk tidak lagi menyebarluaskan identitas anak ini. Rekam jejak digital sulit dihapus dan hal ini bisa menjadi sanksi sosial seumur hidup baginya. Padahal anak ini masih memiliki hak untuk tumbuh kembang dan mendapatkan pendidikan yang lebih baik,” kata Ida, Jumat (23/10/2026).
Menanggapi desakan sebagian masyarakat di media sosial agar anak yang diduga terlibat dalam perundungan dijatuhi hukuman pidana berat, Ida menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam aturan tersebut, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat diajukan ke proses peradilan pidana. Penanganannya dilakukan melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu anak yang terlibat dalam kasus ini diketahui berinisial V dan berusia delapan tahun.
“Dasar kita adalah UU Nomor 11 Tahun 2012. Langkah yang diambil oleh Kepolisian (Polrestabes), Bapas, dan Pekerja Sosial (Peksos) sudah sesuai aturan. Putusan atau sanksi yang diberikan merupakan hasil kesepakatan bersama berdasarkan aturan hukum yang berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun,” jelasnya.
Selain penanganan sesuai ketentuan hukum, Pemkot Surabaya memberikan pendampingan psikologis kepada anak tersebut sejak awal pemeriksaan di Polrestabes Surabaya hingga saat ini. Pendampingan dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak sekaligus memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.
Pemkot juga menempatkan anak tersebut di shelter khusus untuk melindunginya dari potensi ancaman keselamatan, termasuk ancaman dan seruan balas dendam yang muncul di media sosial.
“Kenapa anak ini dihubungkan ke shelter, ini merupakan bentuk pendampingan dan pemeliharaan keselamatan. Di luar sana marak narasi yang berusaha melakukan ancaman atau balas dendam. Walaupun statusnya seperti itu, bagaimanapun ia adalah anak-anak yang tetap memiliki hak untuk dilindungi,” tutur Ida.
Menurut Ida, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai langkah pengamanan tersebut. Pemkot Surabaya juga berkomitmen melanjutkan pendampingan agar anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum tetap memperoleh perlindungan serta kesempatan tumbuh kembang dan pendidikan yang layak.
Di sisi lain, pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban. Upaya tersebut mencakup pemulihan psikologis dan penguatan ekonomi keluarga untuk membantu proses pemulihan setelah peristiwa perundungan.
“Pendampingan psikologis dan penguatan ekonomi terus kita lakukan untuk mendukung keluarga korban,” pungkas Ida. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi



.jpg)

Post a comment